Tangerang — Otoritas Kerajaan Arab Saudi menetapkan ketentuan bagi jamaah umrah yang akan berangkat saat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berlangsung.
Salah satunya adalah dengan membatasi usia calon jamaah yang diizinkan berangkat. Hal ini membuat sebagian besar calon jamaah umrah yang telah terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) tidak bisa berangkat saat pandemi.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Faried Aljawi yang mengatakan, hanya ada sekitar 44 persen calon jamaah umrah Indonesia yang memenuhi kriteria tersebut atau berusia antara 18 tahun hingga 50 tahun.
Sementara 56 persen sisanya di luar usia tersebut, saat ini belum diizinkan untuk berangkat umrah.
“Berdasarkan data dari sistem Kemenag, ada sekitar 59 ribu calon jamaah yang sudah terdaftar. Akan tetapi hanya ada 44 persen yang memenuhi kriteria usia, sementara sisanya berusia di bawah 18 tahun dan di atas 50 tahun,” ujarnya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (1/11/2020) seperti disiarkan Okezone.com
Faried menjelaskan untuk mereka yang saat ini tidak memenuhi kriteria keberangkatan umrah, diharap menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah Arab Saudi. Hal ini tentunya tidak akan berlangsung cepat karena butuh tahapan menuju masa normal.
“Untuk yang tidak memenuhi kriteria, berarti menunggu regulasi dari pemerintah pemerintah Arab Saudi. Tentunya akan ada tahapan untuk menuju normal ya, karena ini masih masa new normal,” lanjutnya.
Sebelumnya, diketahui ada sekitar 360 jamaah umrah yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (1/11/2020). Jamaah yang hari ini berangkat sebagian besar merupakan pengurus dan pemilik travel untuk memeriksa bagaimana teknis pelaksanaan ibadah umrah selama pandemi Covid-19. (IA)