MADINAH — Tasreh atau surat izin masuk ke Raudhah Masjid Nabawi Madinah bagi jamaah haji Indonesia secara bertahap telah terbit.
“Tasreh jemaah haji ke Raudhah sudah keluar untuk kloter JKG 1, SOC 1, UPG 1, dan BTJ 01. Mulai sore kemarin jamaah sudah mulai memasuki Raudhah,” ungkap Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah Zaenal Muttaqin menyampaikan, di Madinah, Sabtu (27/5/2023).
Sejak masa pandemi, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah memberlakukan kewajiban memiliki tasreh bagi jamaah haji atau umrah yang ingin memasuki Raudhah.
Pada musim haji 1444 Hijriah/2023 M, salah satu layanan yang diberikan Kementerian Agama untuk para jamaah haji adalah pengurusan tasreh atau surat izin masuk ke Raudhah Masjid Nabawi tersebut.
“Jamaah haji tidak perlu daftar aplikasi Nusuk, aplikasi untuk masuk ke Raudhah. Karena prosesnya harus dikoordinir oleh petugas haji dari Daker,” terang Zaenal.
“Nanti setelah tasrehnya terbit, selanjutnya dari Daker akan mendistribusikan ke tiap sektor dan diteruskan kepada ketua rombongan masing-masing. Mereka yang akan membawa jamaah masuk ke Raudhah,” imbuhnya.
Jamaah haji Indonesia gelombang pertama, mulai memasuki Kota Madinah sejak 24 Mei 2023. Mereka akan berada di sana selama sembilan hari. Di antara tempat yang memiliki keutamaan dan kerap menjadi tujuan ibadah para jemaah adalah Raudhah.
Raudhah adalah salah satu lokasi yang berada di Masjid Nabawi yang letaknya di antara rumah Nabi Muhammad (dengan Siti Aisyah) dan mimbar Rasulullah. Inilah lokasi paling mulia di Masjid Nabawi.
Jika kita sering duduk sambil berzikir di dalamnya, insya Allah kita akan sering duduk di dalamnya juga di surga kelak.
Zaenal mengungkapkan, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) berupaya maksimal agar tasreh jamaah haji dapat segera keluar sebelum jadwal mereka diberangkatkan menuju Makkah.
“Kami upayakan agar semua jamaah mendapatkan tasreh. Semua nama jamaah akan diajukan ke dalam sistem. Mudah – mudahan, keluarnya cepat dan jamaah bisa segera masuk ke dalam Raudhah,” pungkasnya.
Sedangkan untuk layanan ziarah lainnya bagi Jemaah haji, menjadi tanggung jawab majmuah masing-masing. “Ini sudah masuk ke dalam kontrak antara majmuah dengan Daker Madinah,” kata Zaenal menjelaskan. (IA)