Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan pendaftaran Partai Politik Lokal sebagai Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di ruang Aula setempat, Jum’at (29/7).
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri didampingi Wakil Ketua Tharmizi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Munawarsyah, Anggota KIP Aceh, Ranisah, Agusni AH dan Akmal Abzal.
Syamsul Bahri dalam sambutannya menyampaikan kegiatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK Tahun 2024.
Ia mengharapkan kepada partai politik lokal agar melakukan pendaftaran pada awal masa tahapan.
“Partai politik lokal harapnya melakukan pendaftaran pada awal proses masa tahapan pendaftaran, sehingga jika adanya kekeliruan pada berkas dokumen persyaratan masih ada waktu untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Munawarsyah dalam arahannya menyampaikan, KIP Aceh membuka pendaftaran Partai Politik Lokal sebagai Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 selama 14 hari, dimulai 1-14 Agustus 2022.
“Waktu pelayanan pendaftaran berlangsung dari Senin, 1 Agustus sampai Sabtu, 13 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB dan hari Ahad, 14 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB,” ujarnya.
Sementara untuk tempat pendaftaran berlokasi di Kantor KIP Aceh, Jalan Teuku Nyak Arief, Komplek Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh, di Banda Aceh.
Dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi oleh partai politik lokal calon peserta pemilu tahun 2024 meliputi Surat Pendaftaran Partai Politik Lokal ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Lokal Tingkat Aceh dibubuhi cap Partai Politik Lokal.
Surat Pernyataan dari Pimpinan Partai Politik Lokal Tingkat Aceh yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN.KIP-PARLOK yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Lokal Tingkat Aceh dibubuhi cap Partai Politik Lokal dan materai yang cukup serta.
Rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik Lokal calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP. PENDAFTARAN.KIP-PARLOK yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Lokal Tingkat Aceh dan dibubuhi cap Partai Politik Lokal.
Sementara itu, tata cara Pengajuan Pendaftaran Partai Politik Lokal sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 disampaikan dalam beberapa poin, yaitu:
Partai Politik Lokal calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol.
Pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Lokal tingkat Aceh yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik Lokal tingkat Aceh tentang kepengurusan Partai Politik Lokal tingkat Aceh yang disahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
Dalam hal Pimpinan Partai Politik Lokal tingkat Aceh tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus Partai Politik Lokal tingkat Aceh atau Petugas Penghubung tingkat Aceh yang diberi kuasa.
Dokumen pendaftaran ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Lokal tingkat Aceh yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik Lokal tingkat Aceh tentang kepengurusan Partai Politik Lokal tingkat Aceh yang disahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, dibubuhi cap Partai Politik Lokal, dan dicetak dari Sipol.
Munawarsyah juga menyatakan hingga hari ini, 29 Juli 2022 ada 8 partai Partai Politik Lokal yang telah memiliki Akun SIPOL yaitu Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Aceh (PA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Amanah Reformasi (PAR). (IA)