BANDA ACEH — DPD PAN Kota Banda Aceh membuka penerimaan pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Banda Aceh.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPD PAN Kota Banda Aceh Rahmat Djailani, Senin (1/4).
Rahmat Djailani mengatakan PAN menerima pendaftaran bagi siapa saja yang berniat untuk maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh periode 2024-2029.
“Siapa saja boleh daftar. Akan tetapi tentu saja harus memenuhi syarat, baik syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang maupun syarat dalam peraturan organisasi PAN,” jelas Rahmat.
Lulusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum USK ini mengatakan, bagi yang berminat dapat mengambil formulir pendaftaran dan memenuhi syarat administrasi yang ditentukan mulai tanggal 2 sampai dengan 5 April 2024.
“Formulir dapat diambil di Sekretariat DPD PAN Kota Banda Aceh, di kawasan Simpang Jam, Kota Banda Aceh, dan juga harus memenuhi syarat administrasi lainnya seperti Ijazah, KTP, CV, Foto dll,” sambung Rahmat lagi.
“Ini sesuai dengan arahan DPP PAN, dan terbuka baik bagi kader PAN maupun yang bukan kader PAN, dan bisa saja mencalonkan diri sebagai salah satu, apakah wali kota atau wakil wali kota, tiga nama yang memenuhi syarat akan kita kirimkan ke DPP untuk disurvey dan diputuskan oleh DPP,” sambung Rahmat lagi.
Ditanya mengenai peluang memenangi Pilkada dan partai-partai apa saja yang akan diajak koalisi, mantan Sekjen SMUR ini mengatakan bahwa pihaknya sedang penjajakan koalisi.
“Koalisi inikan sedang pembicaraan, inikan baru selesai Pileg, kalau soal peluang memenangi Pilkada ya kita optimislah, sebagai peraih suara terbanyak ketiga di Pemilu 2024 kemarin kita tetap optimis apalagi nanti akan ada koalisi yang kita bangun,” tutup Rahmat. (IA)