Banda Aceh — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh telah mengeluarkan Taushiyah yang ditunggu-tunggu banyak pihak di tengah munculnya pro kontra dan polemik terkait waktu penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Dalam Taushiyah MPU Aceh Nomor 9 Tahun 2020 tentang Lembaga Keuangan Syariah memutuskan dan menetapkan tiga poin pokok yang pada intinya menyatakan dukungan penuh ntuk penerapan Qanun LKS sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam qanun dimaksud.
Taushiyah yang diterbitkan tanggal 21 Desember 2020/6 Jumadil Awal 1442 Hijriah itu ditandatangani oleh empat Pimpinan MPU Aceh yakni Ketua Tgk HM Daud Zamzamy serta tiga Wakil Ketua yakni, Tgk H Faisal Ali, Dr Tgk H Muhibbuththabary M.Ag dan Tgk H Hasbi Albayuni.
Pada poin pertama, Taushiyah MPU Aceh Nomor 9 Tahun 2020, meminta kepada Pemerintah Aceh untuk melaksanakan seluruh butir ketentuan di dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah secara konsisten dan konsekuen.
Kedua, meminta kepada Pemerintah Aceh untuk mendorong lembaga keuangan Bank dan lembaga keuangan bukan Bank, agar menyiapkan perangkat-perangkat yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Ketiga, meminta kepada Pemerintah Aceh untuk tidak menunda pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, karena akan menimbulkan gejolak dan ketidakpercayaan masyarakat kepada Pemerintah.
Diantara beberapa pertimbangan dikeluarkannya Taushiyah MPU Aceh Nomor 9 Tahun 2020 adalah, pengamalan syariat Islam di Aceh telah menjadi kultur dan menyatu dalam semua aspek kehidupan masyarakat.
Kemudian, dalam kehidupan bisnis dewasa ini, transaksi ekonomi syariah telah berkembang secara pesat dan telah memberi kenyamanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, kesiapan regulasi dan perangkat hukum lainnya telah terwujud dan sangat mendukung pemberlakuan transaksi ekonomi syariah di Aceh.
Terpisah, Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali mengharapkan agar dukungan terhadap pelaksanaan Qanun LKS terus disuarakan oleh berbagai komponen masyarakat, menuju terwujudnya ekonomi syariah secara kaffah di Bumi Serambi Mekkah.
Tak lupa, ulama yang akrab disapa Lem Faisal ini juga mengimbau agar gerakan anti riba juga disampaikan oleh khatib di dalam khutbah jum’at.
“Pada hari Jum’at, kita mengimbau agar semua khatib menyuarakan gerakan anti riba di Aceh dan membela Qanun LKS,” harap Tgk Faisal Ali yang baru saja kembali terpilih sebagai Ketua Tanfidziyah PWNU Aceh ini. (IA)