ACEH SELATAN – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan nekropsi atau membedah bangkai Harimau yang ditemukan mati di kebun warga Aceh Selatan.
Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza, dalam keterangan tertulis, Senin (13/3) menyebutkan, Harimau itu ditemukan warga mati di kawasan Gunung Padang Keubeu, Gampong Bukit Meuh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (11/3).
Masyarakat yang menemukan pertama kali melaporkan kepada Muspika Meukek, dan diteruskan kepada Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah 6 dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Resor KSDA wilayah Tapaktuan bersama petugas UPTD KPH Wilayah 6, BBTNGL, Polsek, Koramil, serta didukung mitra WCS dan FKL langsung bergerak merespon laporan tersebut untuk melakukan pengecekan dan pengamanan di sekitar lokasi kejadian.
“Pada saat yang bersamaan juga, tim dokter hewan BKSDA Aceh dan FKL menuju lokasi kejadian untuk melakukan nekropsi,” ujar Jepala BKSDA Aceh ini.
Bersama tim tersebut juga disertakan Inafis Satreskrim Polres Aceh Selatan, Tipidter Satreskrim Polres Aceh Selatan, Resmob Satreskrim Polres Aceh Selatan, Koramil Meukek, Polsek Meukek, BBTNGL, UPTD KPH Wilayah 6, BPBD Aceh Selatan, serta didukung oleh mitra WCS dan FKL melakukan Olah TKP dan nekropsi terhadap bangkai 1 individu Harimau Sumatera tersebut.
Dari hasil nekropsi dilakukan tim medis dokter hewan diperoleh hasil yakni, harimau betina diperkirakan berumur 6 atau 7 tahun dan berat 80 kilogram, mati karena satwa tercekik kawat jerat aring mengakibatkan tertahannya/ terhentinya sistem sirkulasi pernafasan sehingga oksigen tidak sampai ke jaringan yang berujung pada kerusakan jaringan dan kematian.
“Tim medis juga mengambil sampel jaringan otak untuk pemeriksaan CDV dan DNA, serta isi saluran cerna untuk melihat potensi lain penyebab kematian harimau sumatera tersebut,” ujarnya lagi.
BKSDA Aceh mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat hidup berbagai jenis satwa liar.
“Kita juga mengimbau warga tidak memasang jerat kawat/jerat listrik tegangan tinggi, merancang racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (IA)