BANDA ACEH — Kalangan mahasiswa meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh tak lagi mengusulkan nama Bakri Siddiq sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh masa jabatan 2023-2024.
Hal itu dikarenakan kondisi Pemko Banda Aceh saat ini yang sedang dalam kondisi memprihatinkan dan sekarat terlilit utang hingga lebih seratus miliar rupiah.
“Maka kami meminta DPRK Banda Aceh untuk bersikap tegas, tidak lagi mengusulkan Bakri Siddiq diperpanjang untuk Pj Walikota.
Bayangkan saja di bawah kepemimpinan Bakri Siddiq sebagai Pj Walikota hampir satu tahun ini, justru memperburuk kondisi Pemko Banda Aceh termasuk persoalan utang. Dulu sisa utang Pemko hanya tinggal Rp 23 miliar, namun tak sampai satu tahun Bakri Siddiq memimpin utang tersebut membengkak, berdasarkan hasil LHP BPK RI utang Pemko Banda Aceh saat ini mencapai Rp 105 miliar,” ujar Koordinator Suara Independen Mahasiswa Kota(SIMAK) Ariyanda Ramadhan, Jum’at (9/6/2023).
Menurut SIMAK, jangankan masyarakat, tenaga kontrak hingga ASN Pemko Banda Aceh, bahkan para wakil rakyat di DPRK pun mengalami kesulitan selama dipimpin Bakri Siddiq.
“Kita bisa lihat ketika para wakil rakyat turun ke Dapil masing-masing tentunya masyarakat menanyakan tentang program-program usulan masyarakat yang belum sama sekali jalan, bahkan hingga bulan Juni 2023. Kami yakin, tentunya dewan juga kewalahan menjawab persoalan yang sudah dijanjikan kepada masyarakat di Dapil-nya tersebut, mengingat program-program usulan masyarakat itu tidak bisa dijalankan karena kondisi keuangan daerah yang memprihatinkan dikarenakan kebijakan Pj Walikota yang terkesan hanya mementingkan kepentingan kelompoknya daripada kepentingan masyarakat,” bebernya.
Belum lagi, kata Ariyanda, banyaknya janji-janji yang tidak rasional yang disampaikan Pj Walikota selama ini di tengah mirisnya keuangan daerah seperti pembangunan fly over dan sebagainya, bahkan bonus kepada atlet PORA maupun tenaga kebersihan (pasukan orange) sebesar Rp 889 juta juga belum dituntaskan.
“Semua itu juga tentunya dipertanyakan masyarakat kepada wakil rakyat ketika turun ke dapil atau duduk dengan masyarakat. Padahal jelas-jelas yang membuat janji ke publik adalah Pj Walikota, tapi malah para wakil rakyat ikut kena getahnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, belum lagi bicara persoalan pelanggaran syariat Islam hingga pergaulan bebas di Banda Aceh yang terkesan semakin menjadi-jadi, sehingga berdampak kepada peningkatan jumlah kasus HIV/AIDS di ibukota provinsi Aceh itu.
Berdasarkan kondisi yang terjadi saat ini, sudah sepatutnya DPRK Banda Aceh tidak mengusulkan kepada Mendagri untuk memperpanjang Bakri Siddiq.
“Silahkan kepada DPRK untuk mengusul 3 nama lainnya yang dianggap layak sebagai pertimbangan Mendagri, tapi sebagai rakyat kita mohon dengan sangat untuk kali ini berpihak kepada masyarakat agar tidak lagi mengusul nama Bakri Siddiq. Para wakil rakyat tak perlu ragu-ragu bersikap, insya Allah rakyat akan bersama para wakilnya menolak perpanjangan jabatan Pj Walikota dan mengganti dengan yang lainnya yang lebih layak,” tegasnya.
Seperti diketahui, menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Walikota dan Bupati di beberapa daerah di Indonesia, Kementerian Dalam Negeri dalam surat nomor 100.2.1.3/2945/SJ tanggal 5 Juni 2023 meminta DPRD/DPRK untuk mengusulkan nama calon penjabat Bupati/Walikota.
Berdasarkan surat tersebut, pihak Kemendagri meminta kepada DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan 3 nama calon Pj Kepala Daerah untuk pertimbangan menteri dalam menetapkan Pj Bupati/Walikota berikutnya. Usulan nama Pj Bupati dan Walikota tersebut disampaikan paling lambat 20 Juni 2023.
Sementara itu, masa jabatan Bakri Siddiq sebagai Pj Walikota Banda Aceh akan berakhir pada 7 Juli 2023 mendatang. (IA)