SIGLI — Meski sudah dilarang oleh pihak Ditlantas Polda Aceh, mobil bak terbuka baik pick-up maupun truk masih banyak ditemukan mengangkut penumpang pada Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah.
Padahal kondisi demikian mengakibatkan risiko yang tinggi terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
Untuk itu, Satuan Lalu lintas Polres Pidie bersama personel Gabungan Operasi Ketupat Seulawah 2024 memberikan teguran terhadap sopir pick up bak terbuka dan menyampaikan imbauan kepada para penumpangnya agar tidak menumpangi kendaraan bak terbuka.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kecelakaan yang bisa mengakibatkan korban jiwa, akibat diabaikannya faktor keselamatan.
Kapolres Aceh Pidie AKBP Imam Asfali melalui Kasat Lantas AKP Irwansyah, Ahad (14/4/2024) mengatakan pihaknya memberikan teguran kepada semua pengemudi mobil pick up/truk bak terbuka yang mengangkut orang, dikarenakan salah peruntukannya.
”Kami berikan teguran terhadap sopir pick-up/truk karena menyalahi aturan. Kami juga periksa kelengkapan kendaraan dan SIM sopir. Tujuan teguran ini, agar tak ada lagi truk bak terbuka mengangkut orang,” kata AKP Irwansyah.
Dikatakannya, teguran terhadap pick up/truk bak terbuka yang membawa penumpang adalah bentuk pencegahan dan menghindari jatuhnya korban jiwa dari penumpang.
Hal ini, memang menjadi salah satu perhatian utama dalam menekan angka kecelakaan, terutama masyarakat yang ingin berpergian atau liburan hari raya Idul Fitri dengan menggunakan kendaraan bak terbuka.
Padahal ini, melanggar Pasal 303 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kendaraan yang Tidak Sesuai Peruntukannya.
“Karena itu kami akan menegur semua kendaraan bak terbuka yang masih nekat mengangkut orang, dan bila tetap membandel maka akan kami lakukan penindakan penilangan,” jelasnya.
Pihaknya akan terus melaksanakan peneguran terhadap para pengendara lainnya yang tidak menaati peraturan lalu lintas di jalan raya. Karena awal dari terjadinya kecelakaan lalulintas adalah pelanggaran.
Polisi akan menegur pengemudi mobil pick up/truk bak terbuka bila kedapatan membawa penumpang. Namun jika tetap mengangkut penumpang, polisi akan melakukan penilangan.
“Kita tegur dulu, bila masih mengangkut penumpang akan dilakukan penegakan hukum karena berujung pada pelanggaran yang membahayakan,” jelas Kasat Lantas.
Sejak beberapa hari lalu, polisi mulai menegur sopir mobil bak terbuka yang membawa penumpang. Mereka diberikan peringatan agar patuh dengan aturan berlalu lintas.
“Kami imbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas sehingga tidak membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” ucap Kasat Lantas. (IA)