MEULABOH — Pj Bupati Aceh Barat Drs Mahdi Efendi selaku pembina Aparatur Sipil Negara di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, memberhentikan atau mencopot dua orang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Aceh Barat dari jabatannya, lantaran diduga tersandung kasus disiplin pegawai dan pelanggaran kode etik ASN.
Adapun pejabat yang diberhentikan dari jabatannya itu masing-masing berinisial MK selaku pimpinan sebuah organisasi pemerintah daerah (OPD) di Aceh Barat, dan ASN perempuan berinisial OT yang menjabat sebuah jabatan struktural di Pemkab Aceh Barat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat Amril Nuthihar, yang ditanyai awak media seputar pemberhentian itu, mengakuinya.
Bahkan Amril Nuthibar memastikan jika oknum ASN tersebut akan diproses sesuai prosedur.
“Iya tentunya itu sebagai pelanggaran kode etik dan displin ASN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang peraturan PNS, jika memang terbukti, tentu akan diganjar sesuai dengan tingkat kesalahannya,” kata Amril, Jum’at (13/1/2023).
Menurutnya, apabila ada ASN yang kedapatan melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik serta norma-norma yang berlaku, akan dipanggil untuk diperiksa terlebih dahulu.
“Nanti akan ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan, ada berita acara, nanti di berita acara itu akan dilihat sejauh mana tingkat kesalahan atau pelanggaran dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Kedua ASN yang diberhentikan tersebut berinisial M dan O.
Amril mengungkapkan sudah dilakukan pemberhentian dari jabatan bagi kedua ASN yang bersangkutan.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Amril mengaku telah melakukan kosultasi dan berkoordinasi dengan Pj Bupati Aceh Barat untuk menunjuk Pelaksana tugas sesuai dengan arahan dan perintah Pak Bupati berdasarkan peraturan dan ketentuan kepegawaian,” ungkapnya.
Amril mengatakan SK pemberhentian ASN tersebut sudah tertuang pada Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor: Peg.824.4/2023 dan Nomor: Peg. 824.3/2023.
Amril menolak untuk merinci lebih jauh pejabat yang dicopot itu, namun ia tak menampik jika salah satunya adalah figur yang terkait erat dengan penanggulangan bencana daerah.
“Kita berharap pelaksana tugas yang ditunjuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku, serta dapat memenuhi harapan masyarakat dalam penanggulangan bencana daerah,” pungkasnya. (IA)