JANTHO – Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengintruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar beserta para Kepala OPD jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar agar segera memproses serta menyelesaikan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau lazim disebut dengan tenaga kontrak dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik dan mendukung birokrasi pemerintah.
Instruksi tersebut disampaikan Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto ketika memimpin rapat dengan Sekda Aceh Besar Sulaimi, para Asisten Sekdakab, dan Kepala OPD di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Aceh Besar, Kamis pagi (15/2/2024).
“Kita targetkan proses penyelesaian SK PPNPN dan PPPK akan selesai dalam waktu dekat. Hal ini juga membantu mereka menjelang datangnya bulan Ramadhan 1445 Hijriah serta menekan inflasi. Untuk itu, kita harapkan agar pelayanan publik dapat terus ditingkatkan,” ungkap Iswanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada tahun 2023, jumlah PPNPN yang tersebar di berbagai OPD di Kabupaten Aceh Besar seluruhnya mencapai 2.518 orang.
Mereka merupakan figur-figur yang sudah mengikuti evaluasi yang dilakukan Pemkab Aceh Besar. Oleh sebab itu, Pj Bupati mengharapkan agar PPNPN dan tenaga PPPK untuk bekerja dengan baik dan bermanfaat dalam memberikan serta mendukung pelayanan publik di berbagai OPD yang ada di Aceh Besar.
Ditegaskan Iswanto, pihaknya akan terus mengevaluasi dan memantau kinerja, kedisiplinan, serta kemampuan para PPNPN dan PPPK, sehingga kehadiran mereka diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada publik, khususnya di Kabupaten Aceh Besar.
“Dalam hal ini, Pemkab Aceh Besar benar-benar menganut kebutuhan yang sesuai kompetensi dan kebutuhan ril yang ada. Untuk itu, saya minta PPNPN dan PPPK agar bekerja secara baik, disiplin, dan sungguh-sungguh,” pungkasnya. (IA)