BANDA ACEH — Polda Aceh pada tahun 2019 menangani sembilan kasus kejahatan lingkungan dan kematian satwa dilindungi dengan 17 tersangka.
Namun ada satu tersangka yang masih berusia di bawah umur.
Sementara untuk tahun 2020 juga ada tujuh kasus dan pada tahun 2021 sebanyak dua kasus dengan dua orang tersangka.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya melalui Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Indra Novianto saat menerima audiensi Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Selasa (10/8). Pertemuan untuk membahas kolaborasi kampanye Konservasi di Aceh.
Sementara kasus terbaru awal 11 Juli 2021 ditemukan bangkai gajah tanpa kepala di dalam HGU perusahaan sawit di Aceh Timur, masih dalam penyelidikan.
“Kasus ini dalam penyelidikan. Kami sedang menunggu hasil pemeriksaan laboratorium,” kata Indra Novianto.
Sedangkan proses hukum kasus kematian lima ekor gajah di Kabupaten Aceh Jaya masuki tahap penyidikan. Belum ada tersangka, namun dua orang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Begitu juga kasus kematian harimau di Kabupaten Aceh Selatan hingga kini masih proses penyelidikan.
Sementara Ketua FJL Aceh Zulkarnaini Masry mengatakan untuk saat ini pihaknya juga berharap Polda Aceh dan FJL Aceh dapat berkolaborasi kampanye konservasi di Aceh.
Misalnya, kampanye perlindungan empat satwa kunci, gajah, harimau, badak dan orangutan. Empat satwa kunci itu terancam punah karena perburuan dan pengrusakan habitat.
“Kerja kerja konservasi harus dilakukan bersama. Selain kepolisian kami juga berkolaborasi dengan LSM Lingkungan dan warga sipil,” kata Zoelmasry.
Menurutnya, kampanye perlindungan konservasi itu penting dilakukan. Di sisi lain, penegakan hukum, kasus kematian satwa dan pembalakan liar juga harus tuntas.
Dalam pertemuan tersebut, Perwakilan FJL Aceh diwakili oleh Zulkarnaini Masry (Ketua FJL Aceh), Indra Wijaya (Sekretaris), Syifa Yulinnas (Koordinator Pantai Barat) dan Munandar (Kepala Departemen Advokasi dan Monitoring). (IA)