Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin
Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBA Tahun Anggaran 2021 yang telah diantarkan oleh Pemerintah Aceh ke DPRA.
Rancangan KUA-PPAS APBA Tahun Anggaran 2021 tersebut diantarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Bustami Hamzah, kepada Sekretaris Dewan (Sekwan), DPRA Suhaimi, di ruang kerjanya, Jum’at (17/7).
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin menolak KUA PPAS yang diserahkan dengan cara seperti itu. Menurut Dahlan, penyampaian Rancangan KUA dan PPAS harus dilakukan dalam rapat paripurna DPR Aceh.
“Tidak bisa disampaikan begitu saja, ada aturannya menyerahkan KUA PPAS,” kata Dahlan Jamaluddin, Sabtu (18/7).
Untuk itu, Ketua DPRA juga langsung mengembalikan rancangan itu kepada Plt. Gubernur Aceh melalui surat bernomor 903/1477 tanggal 17 Juli 2020.
Surat itu menjelaskan bahwa sesuai Pasal 169 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRA, rancangan kebijakan umum APBA disampaikan oleh kepala Pemerintahan Aceh kepada DPRA dalam rapat paripurna.
Dalam surat itu disebutkan bahwa DPRA akan segera menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan KUA dan PPAS oleh Pemerintah Aceh. (IA)