Infoaceh.net, Blangkejeren — Seorang warga Desa Pining Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues menemukan satu pucuk senjata api laras panjang bekas konflik dari dalam bungkusan karung di kebun milik warga tersebut.
Senjata tersebut selanjutnya diserahkan warga tersebut ke Polres Gayo Lues untuk diamankan.
Hal itu disampaikan Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya didampingi Wakapolres Kompol Edi, Kabag Ops AKP Jhon Beruh dan Kasat Intelkam Polres Gayo Lues dalam konferensi pers Selasa (2/7/2024) di lobby Mapolres setempat.
Kapolres menjelaskan, penemuan senjata api laras panjang bekas Konflik tersebut ditemukan oleh seorang warga yang sedang menggarap tanah dan membersihkan kebun miliknya.
Senjata api rakitan tersebut berjenis laras panjang terdiri atas dua Magazine dan beramunisi sekitar 61 butir aktif kaliber 5,56 mm dan 8 butir amunisi aktif kaliber 7,62 mm.
”Senjata api rakitan berjenis laras panjang tersebut dimungkinkan sisa konflik Aceh dahulu,” jelas Kapolres Gayo Lues.
Saat ini, lanjutnya, Anggota Sat Intelkam Polres Gayo Lues terus melakukan Penggalangan terhadap warga yang menemukan senjata api tersebut.
Setelah dilakukan penggalangan warga tersebut, dirinya memahami dan mengerti akan bahaya jika menyimpan senjata api.
“Selanjutnya warga tersebut menyerahkan senjata api yang ditemukan di kebun miliknya kepada Personel Sat Intelkam Polres Gayo Lues,” jelasnya.
Selain itu, Kapolres Gayo Lues mengimbau khususnya kepada warga Gayo Lues, jika memiliki senjata api tanpa izin sudah barang tentu melanggar Pasal 1 Undang – undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun Penjara.
Apalagi menjelang Pilkada 2024 ini, Polres Gayo Lues telah melaksanakan deteksi dini, patroli dan razia di titik – titik kerawanan terhadap kepemilikan senjata api, senjata tajam dan narkoba, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman damai dan sejuk.
” Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gayo Lues agar tidak menggunakan atau memiliki senjata api, jika masyarakat memiliki senjata api secara ilegal merupakan tindakan melawan hukum, dan bila ada masyarakat yang memiliki atau menyimpan senjata ilegal harap melaporkan atau menyerahkan kepada pihak kepolisian,” pungkas Kapolres Gayo Lues. (ICHSAN)