BANDA ACEH — Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 tahun 2022 menetapkan 4 pulau yang berada di Kepulauan Pulau banyak, Aceh Singkil kini masuk ke wilayah Sumatera Utara yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
Sebenarnya pada pulau-pulau tersebut telah terdapat monumen lambang Pancacita Aceh yang dipasang pada 2012 yang lalu sebagai tanda fisik kepemilikan Aceh.
Dua keadaan tersebut memperlihatkan kalau soal pulau-pulau tersebut telah sejak awal bersengketa bahkan juga telah diurus oleh Pemerintah Aceh, namun sejak saat itu pula belum ada keputusan pemerintah pusat pulau-pulau tersebut menjadi milik Aceh sampai keluarnya Kepmendagri No. 050-145 tahun 2022.
“Saat ini publik semua saling menyalahkan dan menjadi tidak kondusif bagi upaya advokasi penolakan Kepmendagri tersebut. Seyogyanya Pemerintah Aceh segera membentuk tim yang terdiri atas berbagai komponen di Aceh dan luar Aceh yang memiliki irisan sebagai pemerintah,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).
Menurutnya, Gubernur Aceh, Sekda, Pimpinan DPR Aceh, Wali Nanggroe, DPR RI, DPD RI, serta beberapa tokoh Aceh harus dilibatkan dalam tim tersebut.
Salah satu yang sangat mendesak adalah membuktikan dokumen batas wilayah Aceh tahun 1956 seperti yang tersebut dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) untuk menunjukkan bahwa Kepmendagri tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kita tidak mau persoalan pulau-pulau Aceh yang lepas ke Sumut tersebut kemudian ditarik menjadi soal sentimen politik terlebih dibebankan pada seorang kandidat Pj Gubernur Aceh yang juga menjabat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri saat ini.
Sekarang momentum persatuan Aceh bukan saatnya perpecahan, persoalan siapa Penjabat Gubernur adalah tugas Presiden dan Mendagri, sementara tugas menolak pulau-pulau tersebut menjadi milik Sumatera Utara adalah tugas kita semua,” pungkas Nasrul. (IA)