BANDA ACEH – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan adanya penambahan hari libur daerah yang berlaku khusus di Aceh, di luar hari libur nasional.
Penambahan hari libur itu yakni hari meugang menyambut bulan Ramadhan, peringatan hari damai Aceh 15 Agustus dan peringatan tsunami 26 Desember.
Usulan itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun tentang revisi Qanun Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014 yang digelar Komisi V DPRA di gedung dewan setempat, Senin (18/9/2023).
Hadir dalam RDPU Rancangan Perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan itu, Ketua Komisi V DPRA, para anggota Komisi V DPRA, serta seluruh unsur terkait mulai dari lembaga pemerintah, organisasi serikat pekerja, perusahaan swasta, BUMN, dan LSM/Ormas.
Terkait hal itu, DPRA akan merevisi sebanyak 32 pasal Qanun Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014.
Dalam revisi 32 pasal Qanun Ketenagakerjaan, terdapat penambahan hari libur daerah, termasuk peringatan tsunami, hari damai Aceh, dan Meugang.
Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani menyampaikan Qanun Ketenagakerjaan sudah berjalan sembilan tahun, sehingga perlu dilakukan revisi dan penyesuaian.
Selain itu, DPRA juga mendorong pemerintah pusat untuk tidak hanya menetapkan libur nasional, tetapi juga mempertimbangkan penetapan libur daerah, yang hingga saat ini belum pernah direalisasikan.
“Dalam revisi rancangan qanun ketenagakerjaan tersebut, Aceh bakal menetapkan hari libur daerah, di luar hari libur nasional,” ungkap Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani.
Dikatakan Falevi Kirani, penetapan jumlah hari libur daerah tersebut termuat dalam Rancangan atas Perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan pada pasal Pasal 47, yakni Pemerintah Aceh menetapkan waktu kerja, waktu istirahat, dan libur khusus untuk hari-hari besar keagamaan dan hari besar lainnya.
Kemudian waktu kerja dan waktu istirahat hari-hari besar keagamaan dan hari besar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Pada Bulan Ramadhan, Hari Peringatan Tsunami dan Hari Perdamaian Aceh .
Dia juga menjelaskan, menyangkut libur nasional dan ada libur daerah, seperti Hari Damai, Peringati Tsunami dan Meugang, saat ini belum diregulasikan.
Selain libur sebagaimana dimaksud pada ayat dua, dalam pasal 47 itu dijelaskan, perusahaan wajib memberikan libur khusus Meugang kepada pekerja satu hari sebelum puasa Ramadhan, satu hari sebelum hari Raya Idul Fitri, serta satu hari sebelum hari Raya Idul Adha.
Selain waktu kerja, waktu istirahat, libur khusus, hari-hari besar keagamaan dan hari besar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) perusahaan wajib menaati waktu kerja dan waktu istirahat serta libur khusus sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Falevi menekankan bawah pentingnya pemberian tunjangan meugang kepada setiap pekerja. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah yang perlu diambil oleh perusahaan, dan tidak ada alasan bagi mereka untuk mengabaikan hak tersebut.
“Tunjangan Meugang itu adalah wajib, karena itu perlu dimasukkan pada kekhususan Aceh. Nominalnya sudah kita atur lima persen dari gaji pokok,” terangnya.
Terkait poin di atas, Fahlevi merincikan diatur juga menyangkut tunjangan meugang, yang nominalnya lima persen dari gaji pokok. (IA)