BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendengarkan penyampaian, penjelasan Wali Kota dan menerima secara resmi Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020.
Penjelasan dan penyerahan dokumen tersebut berlangsung dalam rapat paripurna dewan yang diserahkan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan diterima oleh Ketua DPRK Farid Nyak Umar, di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (7/6).
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB itu turut dihadiri Wakil Ketua DPRK Usman dan Isnaini Husda, Wakil Wali Kota Zainal Arifin, anggota DPRK, SKPK dan unsur Forkopimda Banda Aceh.
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, mengatakan agenda rapat paripurna ini merupakan wujud dari implementasi salah satu fungsi dewan pada aspek pengawasan. Dalam hal ini kata Farid, menjadi fokus mereka terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBK Banda Aceh yang telah direalisasikan pelaksanaannya oleh eksekutif selama 2020.
Menurutnya, eksistensi pengawasan sejatinya bagian dari mekanisme wewenang, tugas, dan fungsi legislatif dalam mengkritisi dan mengevaluasi kinerja jajaran pemerintah kota di semua lini aktivitasnya.
“Pelaksanaan fungsi pengawasan hakikatnya bertujuan mendorong eksekutif lebih konsisten, mengimplementasikan kebijakan-kebijakannya dalam mengatur hal hal mendasar bagi segenap masyarakat Kota Banda Aceh,” katanya.
Farid juga menegaskan, satu hal yang menjadi komitmen pihaknya di legislatif yaitu tetap berkonsentrasi melakukan tugas-tugas pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh eksekutif.
Menurutnya pengawasan ini dilaksanakan agar pemerintah tetap konsisten mengelola keuangan daerah sebagaimana yang telah diatur dalam qanun yang menyangkut dengan pengelolaan dan pelaksanaan APBK. Pengawasan ini juga dimaksudkan untuk mengeliminir segala bentuk kemungkinan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran pembangunan.
Pengawasan dewan terhadap APBK tidak saja terbatas pada aspek penggunaan anggaran, tetapi juga pada aspek pemasukan atau pendapatan asli daerah lainnya.
“Hal ini dimaksudkan agar pemerintah kota lebih termotivasi untuk melaksanakan tugas-tugas kreatif dan inovatif lainya sehingga mampu meningkatkan perolehan pendapatan asli daerah dari sektor-sektor lainnya,” tuturnya.
Selain itu politisi PKS itu juga mengapresiasi Pemko Banda Aceh yang kembali meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke-13 kali berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020.
Selain rapat penyampaian penjelasan dan penyerahan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2020 rapat dilanjutkan dengan pengesahan tiga rancangan qanun Kota Banda Aceh. (IA)