Jantho — Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Kabupaten Aceh Besar menggelar sidang sejumlah kasus jinayat yakni perkara pemerkosaan.
Berdasarkan situs laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), ada 4 perkara yang digelar persidangan hari Selasa (26/01/2021) oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Diantaranya yaitu perkara Nomor 19/JN/2020/MS-Jantho. Diketahui perkara ini adalah perkara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dimana korban 4 orang.
Yaitu bocah berinisial AYF (3 tahun), IV (5 tahun), AFA (5 tahun) dan AKF (7 tahun).
Sedangkan pelakunya adalah seorang kakek durjana berinisial MN (78 tahun) asal Kecamatan Montasik, Aceh Besar. Kejadian pemerkosaan tersebut berlangsung pada 31 Juli 2020.
Dan dua perkara lainnya yaitu Nomor 20/JN/2020/Ms-Jantho dan Nomor 21/JN/2020/Ms-Jantho. Perkara ini adalah yang sempat menghebohkan publik, karena kasus inses (korban dan pelaku masih bertalian darah keluarga) dan pelaku yang menjadi Terdakwa adalah ayah kandung dengan paman kandung yang menggarap anak kandung dan keponakannya.
Dimana berdasarkan dakwaan kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 dengan lokasi TKP di Gampong Mon Ikeun Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Dan satu perkara lainnya yaitu Nomor 01/JN/2021/Ms-Jantho, dimana perkara ini yang menjadi terdakwa anak muda dan korban adalah seorang nenek tua renta.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc membenarkan informasi persidangan kasus pemerkosaan yang terlampir di SIPP Mahkamah Syar’iyah Jantho tersebut.
Tgk Murtadha panggilan akrabnya menyampaikan, sidang pidana Islam (jinayat) tersebut digelar setelah salat zuhur, karena pagi hari Majelis Hakim terlebih dahulu menyidangkan perkara perdata tertentu dengan berjumlah 17 perkara, dan 13 perkara diantaranya disidangkan oleh Majelis C2 dan Majelis Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho 4 perkara.
Dalam perkara jinayat Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar juga perlu berkoordinasi dengan Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho.
“Karena semua tahanan dititipkan di Rutan Jantho,Aceh Besar,” tutupnya. (IA)