Banda Aceh — Total sudah 8 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh yang dicopot oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah secara sewenang-wenang tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.
Pencopotan ini tanpa mekanisme yang benar dan tidak melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2o17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr Nasrul Zaman ST M.Kes mengungkapkan, akibat kesewenang-wenangan ini kebijakan Gubernur Aceh tersebut telah melanggar aturan pada Pasal 3 ayat 7 yang menyebutkan bahwa Presiden dapat menarik kembali kewenangan yang diberikan kepada kepala daerah dalam hal pengangkatan dan mutasi pejabat pimpinan tinggi di daerah karena telah melanggar prinsip sistem merit yang diamanatkan oleh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Oleh karenanya, kita berharap para ASN yang dicopot secara sewenang wenang tersebut dapat melaporkan hal itu kepada Presiden RI secepatnya untuk mendapatkan keadilan dan juga terselenggaranya hukum positif dan memberikan efek jera pada para kepala daerah atas sikap yang “sok kuasa”,” ujar Nasrul Zaman, Kamis (7/1).
Disebutkannya, sejatinya pembelajaran ini tidak hanya untuk Gubernur Aceh.
Hal ini juga bagi para pejabat agar dapat memberikan dampak positif untuk terus mampu dan berani melakukan inovasi-inovasi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta kreatif dalam mengembangkan bentuk layanan yang dibutuhkan masyarakat.
8 pejabat eselon II Pemerintah Aceh yang telah dicopot Gubernur Nova tanpa adanya pengganti adalah:
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri. Untuk mengisi kekosongan, ditunjuk Kadis Sosial Aceh Alhudri sebagai Plt. Kadis Pendidikan Aceh.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aceh, Dr Wildan M.Pd. Untuk mengisi kekosongan posisi kadis sementara ditunjuk pelaksana tugas yakni Kadis Perindag Aceh, Ir Muhammad Tanwir.
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arpus) Aceh Dr Roeslan Abdul Gani. Untuk mengisi posisi Kadis Arpus sementara ditunjuk pelaksana tugasnya Sekretaris Arpus, T Miftahuddin.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA), Dr dr Azharuddin, Sp.OT K-Spine FICS. Sebagai pelaksana tugas Direktur RSUDZA ditunjuk Wakil Direktur Pelayanan, Dr dr Endang Mutiawati Sp.S(K).
Wakil Direktur Umum dan Administrasi RSUDZA, Muhazar H SKM M.Kes. Sebagai pelaksana tugasnya ditunjuk Kabag Bina Program RSUDZA, dr Ira Maya.
Wakil Direktur Penunjang RSUDZA dr Fakhrul Rizal M.Kes. Ditunjuk pelaksana tugasnya, Kabid Logistik, Yusrizal M.Kes.
Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Aceh, dr. Nyak Rinda, M.Kes ditunjuk pelaksana tugasnya Kadis Kesehatan Aceh, dr Hanif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Ir Sahrial, ditunjuk sebagai pelaksana tugasnya Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh, Abdul Hanan SP MP. (IA)