BANDA ACEH — Dalam tiga hari terakhir banyak info berupa hoax bertebaran yang menyebutkan bahwa ada partai yang mampu mendapat 2 kursi DPR RI baik di Daerah Pemilihan (Dapil) I maupun Dapil Aceh II.
Info tersebut tidak hanya dirilis oleh media cetak, tapi juga media online serta bertebaran di berbagai platform media sosial.
“Kita melihat hoaks itu telah menjadi konsumsi negatif yang bisa jadi hanya akan menimbulkan konflik antar pendukung atau antar partai peserta kontestasi Pileg 2024 ini,” ujar Direktur e-TRUST, Dr Nasrul Zaman, dalam keterangannya, Selasa (20/2).
Selain secara subtansi ngawur juga berita tersebut memberikan analisis yang dangkal dan sumir terhadap metode penghitungan suara untuk mendapat kursi DPR RI.
Tidak ada satu metode pun yang membenarkan kalau dalam perolehan input data yang hanya mencapai <50% sudah dapat memastikan satu partai mampu meraih 2 kursi DPR RI.
Itu belum lagi bicara model mekanisme pembagian yang menggunakan metode saint league dimana pembaginya 1, 3, 5, 7 dan seterusnya.
“Oleh karena itu kita berharap Panwaslih Aceh ataupun Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh segera menertibkan info-info seputar perolehan kursi DPR RI setiap Dapil karena saat ini masih proses perhitungan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” terangnya.
Namun jika memang ada partai politik yang telah mampu merekapitulasi seluruh TPS di setiap Dapil tentu saja boleh mempublikasinya secara umum dan siap tanggung gugat. (IA)