SABANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Selasa (10/1/2023) melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi pengadaan lahan pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya Tahun 2020.
Kedua tersangka yang ditahan tersebut adalah FS yang saat ini menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Sabang dan AF yang merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Sabang.
Saat ini jaksa telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tersebut.
Bertempat di Kantor Kejari Sabang, Selasa (10/1/2023), jaksa penyidik Pidana Khusus melimpahkan berkas perkara dan 2 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Sabang.
“Hari ini kita melakukan pelimpahan berkas dan tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Sabang Tahun 2020. Pelimpahan ini sebagai bukti komitmen Kejari Sabang menuntaskan perkara ini hingga ke persidangan,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang Choirun Parapat SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fri Wisdom Saragih Sumbayak SH.
Disebutkannya, Kejari Sabang telah melakukan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara korupsi atas nama Tersangka FS Dan AF, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembebasan Lahan Untuk Pengembangan Lahan TPA Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 yang telah merugikan kuangan negara sebesar Rp 1.502.935.000.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara BP-03/L.1.16/fd.1/12/2022 A.n Tersangka FS (Sekretaris Dewan DPRK Kota Sabang/selaku pemilik lahan) dan berkas perkara BP-04/L.1.16/fd.1/12/2022 A.n Tersangka AF (Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Sabang Tahun 2018 – 2022) dinyatakan lengkap.
“Saat penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut kedua tersangka didampingi penasihat hukumnya masing-masing,” ujar Choirun Parapat.
Diterangkannya, setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, maka proses perkara dimaksud telah beralih dari penyidikan ke penuntutan, artinya dalam beberapa hari ke depan Tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang segera menyusun Surat Dakwaan terhadap masing- masing tersangka, dan segera melimpahkannya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk disidangkan.
Bahwa guna mempermudah proses selanjutnya, dan berdasarkan pertimbangan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, maka Tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penahanan terhadap masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Sabang.
Terhadap masing-masing Terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IA)