ACEH BESAR – Kasus pencurian AC terjadi di wilayah hukum Polsek Krueng Barona Jaya, Polresta Banda Aceh.
Pelaku mengangkut Compressor Air Conditioner (AC) menggunakan becak motor di Kompleks Perumahan Bumi Permata Lamnyong yang berada di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, pada Selasa (12/12/2023).
Kejadian tersebut langsung direspon oleh Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya atas dasar laporan korban Erwin Syahputra (39) pada hari yang sama.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya Ipda Julpandi mengatakan, kasus pencurian AC yang berada di Komplek Perumahan Bumi Permata langsung direspon pihaknya.
“Tidak sampai 1×24 jam, pelaku berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya,” kata Kapolsek Krueng Barona Jaya Ipda Julpandi, Kamis (14/12/2023).
Pasca dilaporkan kejadian pencurian AC, polisi membentuk tim guna melakukan pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Kami membentuk tim untuk pengungkapan kasus yang terjadi. Pemeriksaan saksi, mendatangi TKP, mengumpulkan Barang Bukti di lokasi, sehingga pelaku pun diketahui identitasnya,” ucap Julpandi.
MZ (19) warga Kabupaten Aceh Timur ini akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian setelah diamankan di Gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Selasa sore (12/12/2023).
“MZ melakukan pencurian AC karena tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga ia melakukan tindak pidana yang merugikan orang lain,” ujarnya.
Lalu, lanjutnya, unit Reskrim pun melakukan koordinasi dengan korban, dengan hasilnya, korban memaafkan perbuatan pelaku dengan syarat menyerahkan AC yang dicuri miliknya itu secara utuh.
MZ (pelaku) memenuhi permintaan korban menyerahkan hasil curiannya secara utuh dihadapan pihak berwajib.
Atas dasar kesepakatan tersebut, polisi mendamaikan kedua belah pihak dan kasus ini berakhir dengan Restorative Justice di Polsek Krueng Barona Jaya. (IA)