BANDA ACEH – Empat organisasi pers di Provinsi Aceh meminta pelaku pembakaran rumah wartawan Harian Serambi Indonesia di Aceh Tenggara Asnawi Luwi, segera diseret ke pengadilan dan dihukum berat.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PWI Aceh, Selasa (11/1) siang.
Konferensi pers tersebut menghadirkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh M Nasir Nurdin, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Banda Aceh Juli Amin, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh Munir M Mur Sekretaris Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh Eko Deni Saputra, serta wartawan korban pembakaran rumah, Asnawi Luwi dan kuasa hukumnya, Askhalani.
Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin menyampaikan, organisasi pers di Aceh sangat mengapresiasi polisi yang telah melimpahkan kasus tersebut ke Pomdam Iskandar Muda (IM) agar segera mendapatkan kepastian secara hukum atas kasus tersebut.
“Kami berharap Pomdam IM bisa mempercepat kasus ini ke pengadilan dan pelaku dihukum dengan hukuman berat,” ujar Nasir Nurdin.
Dalam konferensi pers tersebut, organisasi pers di Aceh juga mengusulkan agar proses hukum kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Harian Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, diproses menggunakan peradilan koneksitas.
Mereka menilai pelaku dalam perkara ini diduga melibatkan oknum anggota TNI dan juga sipil.
“Kita patut mempertimbangkan peradilan koneksitas karena ada keterlibatan orang lain,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin seperti dilansir dari Kumparan.
Organisasi pers menduga ada keterlibatan sipil sehingga butuh peradilan koneksitas.
Sebelumnya, Polda Aceh pada 5 Januari 2022 melimpahkan perkara ini ke Polisi Militer Kodam Iskandar Muda Aceh karena dugaan pelaku mengarah ke anggota TNI.
Kapendam Iskandar Muda Aceh, Kolonel Arh Sudrajat, membenarkan Polda Aceh telah melimpahkan kasus itu ke Pomdam IM. “Saat ini Pomdam IM akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada,” ujarnya
Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin, minta Pangdam Iskandar Muda segera menangkap anggota TNI yang diduga terlibat. Menemukan pelaku dianggap penting karena akan menentukan kasus itu terkait pemberitaan atau bukan.
Menurutnya, apabila terbukti terkait pemberitaan, kasus itu harus diproses dengan Undang-Undang Pers. “Jika bukan pemberitaan, kami tidak terima pelaku dihukum ringan karena kelalaian, sebab ini kriminal berat. Penegak hukum harus tegas, apalagi kalau benar pelakunya anggota TNI,” kata Juli.
Ia mengatakan, perkara itu termasuk kriminal berat karena ada unsur penyertaan dalam tindak pidana (deelneming) seandainya Asnawi dan keluarga yang berada dalam rumah itu terbakar. Selain itu, perkara ini juga memunculkan trauma berat bagi anak Asnawi yang masih di bawah umur.
“Dua tahun setengah ini kami bukan diam, tapi memberi waktu kepada penyidik untuk mencari pelakunya yang terlebih dahulu,” ujar Juli.
Kuasa hukum Asnawi Luwi, Askhalani, menilai pembakaran rumah itu bukan dilakukan satu orang, melainkan melibatkan sekelompok orang yang diyakini telah direncanakan. “Kalau ada sipil, maka undang-undang yang tepat adalah pidana koneksitas,” ujarnya.
Ihwal peradilan koneksitas juga dikatakan Ketua IJTI Aceh Munir Noer dan Sekretaris PFI Aceh Eko Deni Saputra. “Kami setuju dengan peradilan koneksitas,” kata Munir.
Rumah Asnawi dibakar orang yang belum diketahui identitasnya pada 30 Juli 2019. Rumah Asnawi terletak di Gampong Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala, Aceh Tenggara. Aparat belum menetapkan seorang pun tersangka dalam kasus ini. (IA)