Banda Aceh — Polda Aceh melalui Ditresnarkoba menggelar mengungkap narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia seberat 133 Kg.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Presisi, Mapolda Aceh Senin (6/12) dan dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar.
Kemudian yang mendampingi Kopolda Aceh dalam konferensi itu Wakapolda Aceh Brigjen Pol Dr Agus Kurniady Sutisna Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Ade Sapari, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat
Kapolda Aceh menyampaikan keterangannya terkait pengungkapan narkoba tersebut adalah hasil kerja sama antara Diresnarkoba Polda Aceh dengan Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Aceh.
Seberat 133 Kg itu narkoba berhasil diungkap pada Jum’at (3/12) dengan TKP Desa Lhok Dalam Kecamatan, Aceh Timur itu diawali oleh penyelidikan petugas kemudian menemukan 1 unit mobil Daihatsu merk Terios yang terparkir di depan sebuah rumah tersangka berinisial B.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam mobil tersebut berupa barang bukti narkoba dalam 3 karung goni tepung terigu merk emas yang berisikan 60 bungkus the cina merk GUANYINWANG warna gold atau setara dengan 60 Kg Sabu.
Selanjutnya, petugas berdasarkan informasi dari tersangka menemukan lagi barang bukti narkoba di rumah tersangka sebanyak 4 karung goni dengan isinya sebanyak 73 bungkus the cina merk GUANYINWANG warna hijau atau setara dengan narkoba 73 Kg sabu.
Tersangka B juga mengaku kepada petugas bahwa narkotika berjumlah 133 Kg itu bukan miliknya, melainkan disuruh simpan dirumahnya oleh tersangka lain berinisial C yang sudah masuk DPO.
Selanjutnya terkait pengungkapan narkoba ini ada satu lagi tersangka lainnya berinisial F yang juga sudah masuk DPO.
Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan petugas adalah narkoba jenis sabu seberat 133 Kg dan 1 unit mobil Daihatsu Terios
Sementara pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.
“Dengan pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 133 Kg ini oleh jajaran Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh telah menyelamatkan sebanyak 666.500 jiwa manusia,” sebut Kapolda lagi.
Narkoba jenis sabu seberat 133 Kg bila dipasarkan harganya bisa mencapai Rp 150 miliar. (IA)