BANDA ACEH — Partai Daerah Aceh (PDA), salah satu partai politik lokal (parlok) yang memiliki 3 kursi di DPR Aceh resmi berganti nama menjadi Partai Darul Aceh.
Pergantian nama yang keempat kalinya itu setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh.
Perubahan nama partai tersebut berdasarkan keputusan Nomor : 005/03/DPP-PDA/X/2021 bertanggal 11 Oktober 2021 perihal pengesahan perubahan AD/ART, Nama, Lambang dan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Daerah Aceh menjadi Partai Darul Aceh.
Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM telah keluar sejak dua minggu lalu.
Setelah berlakunya keputusan tersebut, maka susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Daerah Aceh sebagaimana tercantum dalam keputusan Kanwil Kemenkumham Aceh dengan Nomor : W1-241.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 11 Mei 2018 tentang pengesahan perubahan AD/ART dan susunan kepengurusan DPP Partai Daerah Aceh Periode 2018-2023 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Namun, kedudukan kantor PDA tetap berada di Jalan Mr. T. Mohammad Hasan Gp. Batoh Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh, 23246, dinyatakan dengan akta notaris Nomor : 64 tanggal 07 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan notaris Yuniati SH MKn berkedudukan di Kota Banda Aceh.
“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Partai Daerah Aceh resmi berganti menjadi Partai Darul Aceh berdasarkan surat keputusan Kemenkumham Aceh. Kita telah menerima SK dari Kanwil Kemenkumham Aceh tentang pergantian nama menjadi Partai Darul Aceh,” kata Ketua Umum DPP PDA Tgk H Muhibbussabri A. Wahab atau akrab disapa Abi Muhib dalam konferensi pers di Cafe Ringroad, Batoh, Banda Aceh, Rabu (1/12).
Abi Muhib menuturkan, perubahan itu berdasarkan hasil Musyawarah Luar Biasa (MLB) di Takengon, Aceh Tengah beberapa waktu lalu.
“Seharusnya, Muslub ini dilakukan di tahun 2023, namun karena sudah masuk saatnya verifikasi faktual sudah saatnya perekrutan Calon Legislatif (Caleg),” ujarnya.
“Hari ini, semua aktivitas partai di semua tingkatan menjadi Partai Darul Aceh. Bahkan kita telah mengirim SK Kemenkumham ke seluruh Kabupaten/Kota,” terang Abi Muhib.
Terkait dengan penggunaan kata Darul, Abi Muhib menjelaskan, bahwa Darul itu artinya “Negeri Aceh” dan pihaknya menegaskan bahwa tidak akan berganti nama lagi ke depannya, dengan menargetkan 7-8 kursi dewan di DPRA.
Tgk. Muhib menyampaikan, alasan pergantian nama tersebut disebabkan peraturan hukum bahwa Partai lokal yang tidak mencapai minimal 5 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), maka tidak bisa mengikuti pemilu pada tahun 2024 mendatang.
“Jadi kita dari PDA itu cuma memiliki 3 kursi, maka dari telaah hukum yang berlaku kita mengantikan nama, lambang dan bergantinya kepengurusan agar bisa berkontetasi pada pemilu yang akan datang,” ungkapnya
Sementara itu, selain pergantian nama partai, PDA juga melakukan perombakan kepengurusan baru periode 2021-2026.
Adapun nama-nama pengurus berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Darul Aceh (PDA) yang baru sebagai berikut:
Ketua Umum: Tgk H Muhibbussabbri A Wahab.
Ketua 1 Membidangi OKK dan Ideologi Kepartaian: Tgk Marsyuddin SHI.
Ketua 2 Membidangi Dakwah dan Keulamaan: Zainuddin Ubit. Ketua 3 Membidangi Hukum dan HAM: Yulizar SH.
Ketua 4 Membidangi Investasi dan Maritim: Sofyan Suri.
Ketua 5 Membidangi Olahraga dan Kepemudaan: Faisal Ishak. Ketua 6 Membidangi Konstituen dan Milenial: Irfan Siddiq SPd.
Ketua 7 Membidangi UMKM dan Kewirausahaan: Nasri Saputra. Ketua 8 Membidangi Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial: Maidar SE MSi.
Ketua 9 Membidangi Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Wardhana Prasetya SSi.
Ketua 10 Membidangi Perempuan dan Perlindungan Anak: Faridah.
Ketua 11 Membidangi Media dan IT: Azis SPdI.
Ketua 12 Membidangi Kehumasan: Diauddin.
Ketua 13 Membidangi Pendidikan dan Kebudayaan: Tgk H Jalaludin.
Ketua 14 Membidangi Pertanian dan Perkebunan: Rahmah.
Sekretaris Jenderal : Syahminan Zakaria MH
Wasekjen 1 : Muhammad Saddam MPd
Wasekjen 2 : Hifjir MPd
Wasekjend 3 : Baihaqki SHi
Wasekjend 4 : Safwan MAg
Wasekjend 5 : Sri Wahyuni
Wasekjend 6 : Khairunnisak
Wasekjend 7 : Desi Susanti
Wasekjend 8 : Nelisma
Bendahara Umum : Eddi Shadiqin
Wabendum 1 : Maisyarah SE
Wabendum 2 : Munira
Wabendum 3 : Khadri
Wabendum 4 : Khairat
(IA)