BANDA ACEH – Pemerintah Aceh telah menerima usulan anggaran sebesar Rp 145,3 miliar yang diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh yang akan berlangsung pada Oktober tahun 2024.
“Sudah kita terima karena memang Pemilu adalah salah satu agenda prioritas,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa, 5 September 2023.
MTA menyebutkan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanda Aceh (APBA) Tahun 2023, Pemerintah Aceh telah memasukkan anggaran Pilkada usulan KIP, dimana tahapan Pilkada 2024 akan dimulai pada akhir tahun ini.
“Pada Rancangan APBA 2024 juga telah dimasukkan. Tentu nantinya juga akan ada pembahasan bersama dewan terkait rasionalisasi anggaran tersebut, apalagi Pilkada dan Pemilu ini merupakan agenda prioritas secara nasional,” ujar MTA.
Pemerintah Aceh kata MTA, juga terus berkomunikasi secara intensif dengan KIP terkait anggaran baik untuk tahun 2023 dan 2024.
“Komunikasi tentu akan terus dilakukan sesuai tentatif yang terjadwal oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh,” ujar MTA.
Seperti diketahui, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah mengusulkan anggaran ke Pemerintah Aceh sebesar Rp 145.378.009.600.
Usulan ini merujuk Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota tahun 2024.
Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH mengatakan nilai tersebut akan dipergunakan untuk melaksanakan serangkaian tahapan Pilkada yang akan dimulai dari Desember 2023.
“Jumlah usulan anggaran Pilkada Aceh sebanyak Rp 145.378.009.600. KIP Aceh kembali mengajukan ke Pemprov Aceh tertanggal 24 Agustus 2023,” kata Agusni, Selasa (5/9).
Terhadap alokasi anggaran Pilkada ini, lanjut Agusni, sebesar 40 persen akan digunakan pada tahun 2023 dan 60 persen pada tahun 2024. (IA)