JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka atau GAM Wilayah Sabang Izil Azhar atau Ayah Merin.
Izil merupakan tersangka kasus gratifikasi proyek infrastruktur di Aceh sebesar Rp 32,4 miliar ini sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Izil ditangkap tim KPK dan Polda Aceh di kawasan Simpang Lima Kota Banda Aceh pada Selasa siang (24/1/2023).
Sebagai orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izil diduga menjadi perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan penahanan Izil untuk kepentingan penyidikan kasus gratifikasi proyek infrastruktur di Aceh.
Izil ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 25 Januari hingga 13 Februari 2023.
Izil telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada November 2018. Sejak ditetapkan, tersangka belum pernah diperiksa lantaran tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
“Yang bersangkutan ditahan di Rutan KPK, kavling C1 Gedung ACLC,” ujar Johanis saat jumpa pers, di gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
Peran Izil Johanis menjelaskan Izil merupakan salah satu orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Izil diduga menjadi perantara suap antara Irwandi dengan pihak PT Nindya Sejati Joint Operation.
Uang gratifikasi yang diterima Irwandi sekitar Rp 32,4 miliar. Uang tersebut diberikan beberapa kali, secara bertahap.
Pertama sekitar Rp 6,9 miliar yang diberikan delapan kali sekitar tahun 2009. Kemudian di tahun 2010, Izil serahkan lagi kepada Irwandi sebanyak Rp 9,5 miliar yang diberikan dalam 31 kali tahapan.
Tahun 2011 Izil menyerahkan uang gratifikasi Rp 13,3 miliar yang diberikan dalam 39 kali transaksi.
Uang gratifikasi Rp32,4 miliar ini dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati Izil Azhar.
“Uang ini berasal dari (gratifikasi) proyek yang dananya bersumber dari APBN,” ujar Johannis.
Dalam perkara ini, Izil Azhar disangka melanggar pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Panglima GAM Wilayah Sabang Izil Azhar atau Ayah Merin menjadi perantara penerimaan gratifikasi Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, perkara ini bermula dari proyek pembangunan dermaga BPKS di Sabang yang dilaksanakan di masa kepemimpinan Irwandi Yusuf sebagai gubernur.
Proyek yang dibiayai APBN itu berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh. Saat proyek tersebut dilaksanakan, Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
“Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah ‘jaminan pengamanan’,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Rabu (25/1/2023).
Ia mengatakan, dalam penerimaan tersebut Irwandi Yusuf turut mengajak Izil selaku orang kepercayaannya.
“Untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid,” ujar Johanis Tanak. Izil bisa menjadi orang kepercayaan Irwandi karena mantan kombatan itu pernah menjadi tim sukses saat Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.
Lebih lanjut, Johanis mengungkapkan, uang gratifikasi itu diserahkan secara bertahap kepada Irwandi Yusuf sejak 2008 hingga 2011 melalui Izil Azhar.
“Nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar,” kata Johanis Tanak.
Menurut Johanis, uang tersebut diserahkan di kediaman izil dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar itu kemudian digunakan untuk dana operasional Irwandi. Selain itu, Izil juga diduga ikut menikmati uang panas tersebut.
KPK menduga uang dari Heru dan Zainuddin bersumber dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar di Sabang Aceh. Johanis mengatakan, Izil telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2018.
Tetapi, yang bersangkutan tidak pernah menjalani pemeriksaan dan melarikan diri. Izil kemudian ditetapkan sebagai buron sejak 30 November 2018. Hingga akhirnya, KPK dibantu Polda Aceh berhasil menangkap Izil pada Selasa (24/1/2023). (IA)