LHOKSEUMAWE — Pelayanan di Kantor Samsat Lhokseumawe bakal tutup selama libur Lebaran dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Perubahan SKB ini mengatur cuti bersama Hari Raya IdulFitri 1445 H. Adapun hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan adalah 8, 9, 10, 11, 12 dan 15 April 2024.
“Sesuai dengan kalender cuti bersama pemerintah, terakhir hari Jumat (5/4) di pekan ini layanan di kantor Samsat, termasuk layanan samsat keliling dan layanan samsat jempol di kota Lhokseumawe dan akan dibuka kembali pada Selasa (16/4),” ujar Kepala UPTD Wilayah V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Chaidir SE MM kepada awak media, Kamis (4/4/2024).
Bagi masyarakat yang ingin melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotornya secara langsung pada layanan samsat tersebut, diharapkan segera dalam sebelum tutupnya layanan kantor samsat kota Lhokseumawe.
“Namun bagi pemilik kendaraan yang pajak kendaraan bermotornya habis pada masa libur Lebaran dapat memanfaatkan layanan online via aplikasi SIGNAL,” kata Chaidir.
Aplikasi SIGNAL merupakan layanan Samsat Online yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat. (IA)