BANDA ACEH — Nourman Hidayat SH, kuasa hukum SV mengingatkan Polsek Ulee Kareng agar tidak gegabah memeriksa dan memproses laporan polisi terkait kliennya.
SV yang dilaporkan oleh owner toko pakaian wanita Dindinshop atas dugaan pencurian secara mengejutkan dilaporkan dan diterima laporan polisi oleh Polsek Ulee Kareng.
Padahal selama ini, menurut keterangan pelapor sendiri, Dina Musliyati, saat mediasi di Polda Aceh, semua laporan polisi yang terjadi di toko miliknya tidak ada yang diproses hukum, karena nilai kerugiannya kecil.
Untuk diketahui wilayah hukum toko Dindinshop adalah Polsek Ulee Kareng.
Nourman mendapatkan informasi dari penyidik Polda Aceh bahwa laporan polisi yang dilaporkan oleh Dina Musliati adalah Polsek Ulee Kareng.
“Hingga kini belum ada panggilan terhadap klien kami, SV,” kata Nourman, Rabu (1/3).
“Saya menilai Polsek Ulee Kareng sudah benar menolak laporan polisi selama ini, mereka mematuhi Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat penyelesaian sengketa atau perselisihan yang di dalamnya disebutkan 18 tindak pidana ringan yang harus diselesaikan di tingkat gampong. Karena ini menyangkut tindak pidana ringan (tipiring),” ungkapnya
Apalagi dalam mediasi yg dilakukan kemarin Selasa, 28 Februari, di Polda Aceh, terungkap pihak pelapor (Dina Musliati) gagal membuktikan secara jelas rekaman gambar CCTV yang diklaim sebagai bukti.
“Artinya untuk pembuktian pun mereka ragu. Tapi mereka telah memviralkan sesuatu yang belum terbukti,” terang Nourman.
“Kami merasa perlu mengingatkan agar Polsek tidak gegabah karena ini menyangkut dugaan kejahatan serius yang dilakukan oleh pelapor (Dina Musliaty Dindinshop) terhadap SV. SV merasa telah dicemarkan dan dirusak nama baik dirinya dan keluarganya oleh akun IG Dindinshop dan Dina Musliyati.
Dindinshop dan Dina Musliayati berdalih mereka tidak akan tersentuh hukum karena sudah benar menyiarkan dan memviralkan video SV melalui akun Instagram Dindinshop dengan dalih SKB Menteri,” sebutnya.
Video pencemaran nama baik itu telah ditonton lebih dari 260 ribu kali.
Dina Musliati dalam mediasi dengan tegas menolak menghentikan dan menghapus tayangan video itu.
“Kejahatan yang menimpa SV sangat luar biasa. Nama baiknya dan keluarganya rusak secara sosial. SV bahkan harus meninggalkan tempat ia tinggal selama ini. Ia juga sempat diminta mundur dari tempat ia bekerja. Yang lebih parah lagi, ayah ibunya tidak berani lagi hadir di acara kenduri di gampong. Masyarakat sudah menghukum sedemikian berat terhadap klien kami atas informasi yang diviralkan oleh Dindinshop, Bahkan juga terhadap keluarganya,” katanya.
“Ini tidak bisa dibiarkan” kata Nourman.
“Menurut saya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dina Musliati dan Dindinshop ini adalah kejahatan. Kejahatan ini harus dituntaskan dan dilanjutkan proses hukumnya. Ada kesempatan bagi Dina Musliati untuk hapus tapi ia sepertinya menginginkan kerusakan terhadap SV selama lamanya.
Hingga kini video itu tidak dihapusnya.
Nourman mengatakan pihaknya akan meminta atensi Irwasda Polda dan Kabid Propam Polda Aceh serta Komisi III DPR RI sebagai bahan evaluasi penegakan hukum yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. (IA)