NAGAN RAYA – MR (28) dan MA (25), dua pemuda asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diamankan di Mapolres Nagan Raya.
Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis tuna rungu di dalam kebun sawit milik PT. Socfindo Seumanyam.
Akibat perbuatan bejat tersebut, MR (28) dan MA (25) asal Gampong Kuta Jeumpa Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya ditangkap oleh warga lalu diserahkan ke Polsek Darul Makmur dan Satreskrim Polres Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, kedua pemuda yang ditangkap warga itu, kini telah diamankan di Polres Nagan Raya guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku terhadap gadis tuna rungu, salah satu warga di Kecamatan Darul Makmur,” kata AKP Machfud, kepada awak media, Kamis, 11 Agustus 2022.
Menurut Machfud, pemerkosaan terhadap korban dilakukan oleh 2 pelaku tersebut, pada Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 19.30 Wib di Gampong Pulo Teungoh Kecamatan Darul Makmur, tepatnya dalam blok kebun sawit milik PT Socfindo Seumanyam.
Dalam aksinya, MR dan MA melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara memaksa dan bergantian, sehingga korban melawan dan menolak aksi bejat tersebut.
“Pemerkosaan dilakukan secara nekat oleh kedua pelaku, dengan cara bergantian, meskipun korban dalam kondisi tuna rungu,” tambah Machfud.
Kini korban sedang dimintai keterangan oleh Unit PPA dan dipandu oleh juru bahasa, guna dapat memudahkan pihaknya untuk melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku tersebut.
Kedua pelaku tersebut diamankan di Mapolres Nagan Raya dan dikenakan pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (IA)