BANDA ACEH — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mulai melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran umum dan humas Pemko Banda Aceh.
Sejumlah pihak terkait di Pemko Banda Aceh pun sudah dimintai keterangannya.
Berdasarkan informasi diperoleh, Ditreskrimsus Polda Aceh mengirim surat ke Sekda Kota Banda Aceh dengan perihal permintaan keterangan dan dokumen.
Dalam surat yang diteken Dirreskrimsus Kombes Pol Winardy, polisi meminta Sekda menghadirkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk dimintai keterangan.
KPA dan PPTK diminta membawa sejumlah dokumen. Pemeriksaan KPA dan PPTK berlangsung pada Kamis (27/4) kemarin di gedung Ditreskrimsus Polda Aceh.
Dalam surat pemanggilan itu dijelaskan, penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap penyusunan/pengelolaan anggaran bagian umum dan kehumasan Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh tahun 2022 yang bersumber dari anggaran APBK/APBK Perubahan tahun 2022.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pihak tersebut. Kasus itu disebut masih tahap pra penyelidikan.
“Kami masih tahap pra penyelidikan yaitu masih tahap klarifikasi dengan meminta bahan-bahan keterangan, dokumen-dokumen terkait, untuk kita pelajari dan analisa mendalam, apakah terdapat dugaan korupsi atau tidak,” kata Winardy saat dimintai konfirmasi detikSumut, Sabtu (29/4/2023).
Selain anggaran humas, penyidik Ditreskrimsus juga disebut tengah mengusut dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh.
Polisi disebut menyelidiki dugaan korupsi pemeliharaan rutin jalan dan dana perubahan bersumber dari APBK/APBK Perubahan 2022.
Untuk itu, Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh pun memanggil dan memintai keterangan Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh. (IA)