Banda Aceh — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh terus meminta keterangan dari saksi korban dan pelaku terkait kasus penganiayaan berat yang terjadi di Gampong Lamjabat Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jum’at (05/03/2021).
Kejadian penganiayaan berat tersebut dilakukan oleh PP (21) warga Gampong Lamjabat melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan Ramlah (35), seorang ibu rumah tangga meninggal dunia.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus meminta keterangan dari para saksi yang menjadi korban serta keterangan dari pelaku sendiri.
“Kami terus meminta keterangan pada saksi-saksi dan tersangka terkait kasus tersebut,” ujar Kasat Reskrim dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh Senin (08/03/2021).
Sementara itu, dari hasil cek urine negatif ini berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh.
Kasat Reskrim mengatakan, untuk motif pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan berat tersebut masih didalami oleh penyidik.
AKP Ryan mengulas kronologis kejadian yang bermula saat itu pelaku PP sedang bersama Awaluddin sang ayah sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah warung sedang sarapan pagi. Kemudian ayahnya meminta pelaku untuk membelikan rokok.
“Saat sedang dalam perjalanan, pelaku PP melihat AJS (31) yang sedang berjalan, namun tiba-tiba pelaku memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya langsung memukul korban AJS dan pelaku melanjutkan perjalanannya untuk membeli rokok dan meninggalkan korban di TKP,” sebut Kasatreskrim.
Setelah memberikan rokok kepada Awaluddin, pelaku mengajak ayahnya tersebut untuk kembali ke rumahnya dan sang ayah mengatakan pelaku agar berdiam diri di dalam kamarnya.
Namun karena warga mendatangi rumah pelaku, ia pun keluar dari kamarnya sambil mengatakan “Kalian tunggu, kalian katakan aku gila,” sambil mengarahkan sebilah sangkur ke arah warga.
Kemudian warga pun membubarkan diri ketika ancaman dari pelaku diarahkan ke seluruh warga yang hadir di halaman rumahnya, lalu pelaku menuju ke rumah korban Ramlah dengan membawa sebilah sangkur.
Namun saat itu pelaku bertemu dengan anak kedua korban bernama SAR yang saat itu sedang bersama kakak dan ibunya serta tetangganya AI.
“Pelaku PP hendak menikam SAR, namun korban Ramlah mengatakan, jangan kamu pukul dia karena dia masih kecil, dan pelaku pun menikam bahu korban Ramlah dengan pisau yang digenggamnya. Melihat kejadian tersebut, kedua anak korban dan AI mencoba keluar rumah dan kembali masuk ke dalam rumah sambil memeluk pelaku dan korban Ramlah pun keluar dari rumah melalui pintu belakang dengan berlumuran darah,” tutur Kasat Reskrim lagi.
Selanjutnya, karena dihalangi oleh anak korban bernama ZN (14) dan AI (13), pelaku PP menikam punggung kedua anak tersebut dengan pisau yang ditangannya dan ZN berhasil melarikan diri saat itu untuk keluar rumahnya.
“Pelaku PP terus mengejar korban Ramlah sehingga korban pun tersungkur di jalan dan pelaku menikam beberapa kali dibagian punggung korban. Warga yang melihat kejadian tersebut, membawa korban ke rumah sakit menggunakan becak mesin dan warga lainnya berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkan ke pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya lagi.
Dalam kejadian ini, ada empat orang menjadi korban dimana Ramlah meninggal dunia di RSIA Banda Aceh, ZN dan AI luka tusukan serta AJS mengalami memar di bagian wajah.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (IA)