BANDA ACEH – Kawasan Simpang Tujuh Ulee Kareng, Kota Banda Aceh akan dibangun sebuah bundaran guna mengatasi kemacetan dan kesemrawutan arus lintas yang selama ini belum teratasi di daerah tersebut
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh M. Yasir ST MT melalui Kepala Bidang Bina Marga Salmah Maimunah ST MT, Selasa (30/5/2023). Menurutnya, saat ini penataan Simpang Tujuh Ulee Kareng terus berproses dari setiap tahap pembangunannya.
Salmah Maimunah mengatakan kawasan simpang tujuh tersebut akan dibangun bundaran, sesuai hasil analisa atau kajian pembangunan akan berfokus pada seputaran simpang terlebih dahulu.
Sehingga, saat ini pembangunan kawasan Simpang Tujuh Banda Aceh tersebut sudah pada tahap penandatanganan berita acara Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) oleh tim verifikasi Pemerintah Kota Banda Aceh yang nantinya akan diserahkan untuk melanjutkan ke tahap persiapan.
“Minggu lalu kami sudah bertemu dengan tim verifikasi dan mereka sudah setuju, sekarang sedang menunggu penandatanganan berita acaranya setelah itu baru kita serahkan kepada tim persiapan,” kata Salmah yang kerap disapa Mei.
Mei menegaskan progres pengadaan tanah tersebut terus berjalan, namun masih belum terlihat karena belum ada pengerjaan di lapangan.
Kata Mei, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum ada empat tahap yang dilakukan pada pembangunan kawasan simpang tujuh tersebut.
“Untuk pembebasan lahan di seputaran Simpang Tujuh ini kita gunakan cara bertahap yaitu ada empat tahap yang harus dilalui mulai dari tahap perencanaan yang sudah selesai kita kerjakan dengan menghasilkan produk DPPT, kemudian tahap persiapan, pelaksanaan dan penyerahan akhir,” kata Mei.
Selanjutnya, Mei menjelaskan pembangunan tersebut akan masuk pada tahap persiapan yang mana pada tahap ini akan lahir daftar nominatif bangunan-bangunan apa saja yang berimbas dari pembangunan simpang tujuh (bundaran) tersebut.
“Daftar nominatif ini yang bakalan dinilai oleh KJPP berapa harga tokonya, kios jualan dan lain-lain yang terletak di lokasi pembangunan, kemudian baru kita lakukan pembebasan lahannya,” pungkas Mei. (IA)