Lhoksukon – Pihak penyidik dari Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Aceh Utara membawa tersangka Nurdin (47 tahun) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Banda Aceh, Kamis (18/02/2021).
Diketahui, Nurdin merupakan tahanan di Rutan Polres Aceh Utara atas tindak pidana pengancaman dengan pisau yang mengakibatkan korbannya seorang penjual obat kuat di Keude Sampoiniet meninggal dunia pada 31 Desember 2020.
“Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan, petunjuknya tersangka ini harus dilakukan pemeriksaan secara medis kondisi kejiwaannya, mengingat sebelumnya tersangka Nurdin sudah enam kali keluar masuk Rumah Sakit Jiwa,” ujar Kapolres Aceh Utara melalui Ksb Humas Iptu Sudiya Karya, Jum’at (19/02/2021).
Iptu Sudiya menerangkan, pada tahun 2018 lalu Nurdin pernah ditahan di Polres Aceh Timur karena menyerang ibu kandungnya dengan sebilah kayu hingga meninggal dunia.
“Oleh penyidik pada saat itu juga melimpahkan pelaku ke RSJ untuk diobservasi, hingga akhirnya kasusnya di SP-3 dan pelaku bebas demi hukum karena terhadap tersangka tidak dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Iptu Sudiya.
Iptu Sudiya menambahkan, dalam penyidikan kasusnya saat ini, tersangka Nurdin kerap mengeluh sakit kepala karena tidak lagi mengonsumsi obat yang diresepkan oleh Rumah Sakit Jiwa.
“Untuk tindak lanjut kasus pengancaman terhadap Nurdin kita tunggu hasil pemeriksaan medis kejiwaan apakah yang bersangkutan gangguan jiwa atau tidak,” pungkasnya. (IA)