ACEH SELATAN — Ratusan masyarakat Kluet Tengah Manggamat, Kabupaten Aceh Selatan menggelar aksi demo di depan Kantor Camat Kluet Tengah, Aceh Selatan, Kamis, 17 Agustus 2023.
Mereka menuntut Pemerintah Aceh untuk mencabut Izin PT Beri Mineral Utama (BMU) yang beroperasi di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan.
Dalam tuntutan tersebut tercantum beberapa poin di antaranya meminta kepada pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat untuk mencabut izin PT BMU yang beroperasi di desa simpang tiga kecamatan Kluet tengah.
Meminta kepada pihak oknum pimpinan kecamatan untuk menarik kembali surat dukungan terhadap perusahaan yang bertanggal 1 Agustus 2023.
Masyarakat juga meminta oknum pimpinan kecamatan agar menandatangani surat penarikan dukungan yang bertanggal 1 Agustus 2023 dan mendukung surat tertanggal 25 Juli 2023 hasil musyawarah dengan masyarakat Kluet Tengah.
Demo yang dilakukan hari ini merupakan lanjutan dari menanggapi persoalan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan PT BMU yang berada di Desa Simpang Tiga.
Setelah aksi di kantor camat, masyarakat juga melakukan aksi di perusahaan PT BMU yang berada di Desa Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Menggamat.
Dalam tuntutannya mereka juga mendesak pihak perusahaan untuk meninggalkan lokasi pertambangan.
Koordinator aksi, Sutrisno yang merupakan salah satu tokoh masyarakat menyampaikan dalam orasinya meminta pihak perusahaan untuk segera angkat kaki dari kampung mereka.
“Kami memberi waktu satu pekan agar pihak perusahaan pergi dari Desa Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah dan segera mengosongkan lokasi pertambangan BMU,” terangnya.
PT BMU Masih Menambang Emas, Meskipun Sudah Dibekukan Izinnya Oleh Pemerintah Aceh
Sebelymnya, sejumlah organisasi dan lembaga di Aceh Selatan, Sabtu (12/8/2023), menyatakan PT Beri Mineral Utama (BMU) masih melakukan aktivitas penambangan emas, setelah adanya pembekuan sementara izin tambang PT BMU oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Aceh.
Demikian diketahui dari pernyataan tertulis Satuan Pemuda Kluet Tengah (SAPA KlueT), Ikatan Pemuda Mahasiswa Kluet Tengah (IPMA KlueT), Ketua Tuha Peuet (BPD) Desa Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah serta atas nama Tokoh Muda Kluet Tengah yang diterima wartawan, Kamis (17/8/2023).
Dalam pernyataan tersebut, dinyatakan bahwa pernyataan tersebut sesuai dengan pemberitaan media beberapa hari lalu bahwa Pemerintah Aceh Bekukan Izin PT BMU.
Disebutkannya, dari pemberitaan media sudah sangat jelas bahwa Pemerintah Aceh menghentikan sementara aktivitas pertambangan yang beroperasi di Desa Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan tersebut, sampai pihak perusahaan mengantongi izin dan prosedur penambangan yang ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut pernyataan tersebut.
“Dengan kondisi tersebut, kami menyatakan dengan sebenarnya bahwa PT. BMU yang beroperasi di Desa Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah sampai hari ini masih beroperasi dan melakukan aktifitas penambangan,” ungkap organisasi dan lembaga serta tokoh masyarakat dalam surat pernyataan itu.
Lebih lanjut dinyatakan, sudah sangat jelas bahwa pihak PT. BMU tidak mengindahkan instruksi dari Pemerintah Aceh selaku pihak yang berwenang dalam penerbitan izin pertambangan.
“Kami berharap kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk melakukan pencabutan izin PT. BMU dan penutupan secara permanen. Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dan intervensi dari pihak manapun,” tutup pernyataan itu.
Mereka berharap kewibawaan Pemerintah Aceh terjaga, jangan beda pernyataan dengan kenyataannya di lapangan.
Surat pernyataan itu tampak bermaterai lengkap dan ditandatangani Ketua Satuan Pemuda Kluet Tengah (SAPA KlueT) Adun Arda, Ketua Ikatan Pemuda Mahasiswa Kluet Tengah (IPMA KlueT) Ridwan Fahdi, Ketua Tuha Peuet (BPD) Desa Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Saukani serta atas nama Tokoh Muda Kluet Tengah Sutrisno. (IA)