JANTHO — Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto diwakili Sekda Sulaimi menyerahkan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 228 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana yang berperilaku baik dan memenuhi syarat, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI.
Remisi diterima Plt Kepala Rutan Kelas II B Kota Jantho Muhammad Nasir SH MH di Rutan kelas II B Kota Jantho, Kamis (17/8/2023).
Pada kesempatan itu, Sekda Aceh Besar Sulaimi mewakili Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Menkumham menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
“Semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. saat ini kan dasarnya adalah UU No. 2 tahun 2022 tentang pemasyarakatan,” jelasnya.
Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kepada total 175.510 narapidana pada perayaan HUT RI ke-78. Dari total penerima remisi tersebut 2.606 di antaranya langsung bebas hari ini.
“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sulaimi saat membacakan sambutan tertulis itu.
Selanjutnya Sulaimi mengucapkan terima kasih kepada Kalapas rutan kelas IIB yang telah melakukan pembinaan selama ini, mudah-mudahan ini menjadi amal ibadah bagi kalapas dan jajarannya, dan tentunya kami dari pemerintah akan selalu mendukung program baik Kalapas selama ini.
“Terima kasih kami ucapkan kepada Kalapas dan jajarannya yang telah melakukan pembinaan selama ini, mudah-mudahan ini menjadi ladang amal bagi Kalapas dan jajarannya, dan tentunya kami terus mendukung program baik kalapas selama ini dan semoga sinergitas ini terus terjalin demi terciptanya pembangunan di Aceh Besar,” tuturnya.
Plt Kepala Rutan Kelas II B Kota Jantho Muhammad Nasir SH MH,
mengatakan, di Rutan Kelas IIB Jantho ada sebanyak 228 warga binaan yang mendapatkan remisi, dan remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat seperti Ilmu Agama, Kemandirian dan sebagainya.
“Selamat kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi, semoga dengan pemberian remisi ini dapat memberi perubahan terutama bagi diri sendiri dan kembali untuk berbaur dengan masyarakat dan terus berbuat baik untuk masyarakat,” pungkasnya.
Turut hadir pada pemberian remisi kepada warga binaan rutan kelas IIB Jantho, Asisten Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Farhan AP, Asisten Administrasi Umum Jamaluddin, Kepala Kesbangpol Sofian, Kepala Inspektorat Zia Ul Azmi, Kepala Disdukcapil Rahmad Sentosa, Kepala BPBD Ridwan Jamil dan Kadisparpora Aceh Besar Abdullah. (IA)