BANDA ACEH – Kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Bupati Aceh Besar Mawardi Ali terhadap seorang pengusaha Zulkarnain Bintang, yang dilaporkan ke Polda Aceh beberapa bulan lalu kini telah memasuki tahap penyidikan.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus dugaan penipuan oleh orang nomor satu di Kabupaten Aceh Besar tersebut juga dikeluarkan oleh penyidik Polda Aceh beberapa hari lalu.
SPDP yang dikeluarkan oleh penyidik Polda Aceh tertanggal 8 Juni 2021, dengan Nomor B/79/VI/RES.1.11./2021/Subdit I Resum, itu dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, dengan perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Dalam surat SPDP itu dijelaskan bahwa pada 7 Juni 2021, telah dimulai penyidikan tindak pidana penipuan sebagaimana yang dimaksud pada 378 KUHP atas nama, Mawardi Ali, pekerjaan Bupati Aceh Besar.
Mawardi Ali dilaporkan atas dugaan penipuan sebesar Rp 5 miliar yang diduga dilakukan sejak tahun 2016 lalu, sebelum Terlapor menjabat sebagai Bupati Aceh Besar pada tahun 2017.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy ketika dihubungi, membenarkan bahwa kasus dugaan penipuan tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan.
“Iya, benar. Sekarang kasus tersebut sudah ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan dan dikeluarkan SPDP,” kata Winardy, Kamis (10/6).
Meski demikian, lanjut Winardy, penyidik belum menetapkan status hukum tersangka terhadap Terlapor atas nama Mawardi Ali.
Karena penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh saat ini masih terus mengumpulkan dua alat bukti untuk melangkah ke peningkatan status terlapor.
“Penyidik Ditreskrimum saat ini masih memproses, jika alat bukti lengkap maka penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status terlapor menjadi tersangka, kita tunggu saja,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dilaporkan ke Polda Aceh terkait kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukannya.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh seorang pengusaha di Kabupaten Aceh Besar yakni H. Zulkarnaini Bintang, bersama kuasa hukumnya Hendri Yosodiningrat & Patner Jakarta, dengan pokok laporan dugaan penipuan dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 5 milliar.
“Kami kuasa hukum dari Zul Bintang telah melaporkan Bupati Aceh Besar ke Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian material klien kami tidak kurang dari Rp 5 millar,” Kata Hendri Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners dalam konferensi pers di Banda Aceh, seperti disiarkan Kompas.com, Kamis (04/02/2021).
Hendri menyebutkan dugaan tindak pidana penipuan terhadap kliennya itu terjadi sejak tahun 2017 lalu. Yakni pinjam uang untuk kampanye pilkada.
“Pada saat kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2017, Mawardi Ali yang mencalonkan Bupati Aceh Besar meminta sejumlah uang dari Zul Bintang.”
Uang itu untuk biaya kampanye dengan dijanjikan akan dikembalikan uang dan diberikan proyek jika Mawardi Ali terpilih sebagai Bupati.
“Mawardi meminta uang dari klien kami untuk biaya saat dia kampanye, dengan cara menyakinkan Pak Zul akan diberikan proyek,” sebutnya.
Masih kata Hendri, penipuan yang dilakukan Bupati Aceh Besar itu tak hanya terjadi pada saat masa kampanye.
Bahkan setelah terpilih pun pada Tahun 2019 klien kami kembali dimintakan uang untuk membayar utang pribadi Mawardi ke sejumlah pihak.
“Pada tahun 2019 setelah menang Mawardi Ali kembali meminta sejumlah uang dari klien kami ada beberapa kali dengan meyakinkan akan diberikan proyek pembangunan gedung olah raga, dan proyek lain, semua transaksi uang dari klien kami ada dengan bukti yang sudah kami serahkan ke penyidik Polda Aceh,” ucapnya. (IA)