BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2024 yang mengharamkan perilaku pembegalan, perundungan (bully) dan tawuran yang termasuk dosa besar.
Fatwa tersebut dikeluarkan setelah melalui Sidang Paripurna I Tahun 2024 MPU Aceh, yang berlangsung pada 26 – 28 Februari 2024, di aula MPU Aceh, kawasan Lampeuneureut, Aceh Besar.
Fatwa itu dikeluarkan untuk mengantisipasi tiga perilaku itu berkembang di masyarakat. Apalagi, saat ini perundungan masih marak di lingkungan pendidikan di Aceh.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni mengatakan, dalam fatwa tersebut, perilaku pembegalan yang dilakukan oleh mukallaf disanksi dengan hukuman had dan ta’zir jika pembegalan tanpa membunuh dan mengambil harta.
“Pembegalan yang dilakukan oleh anak yang belum baligh disanksi dengan hukuman ta’zir. Segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan dan tawuran wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya,” kata Tgk H Hasbi Albayuni usai menggelar penutupan sidang paripurna I di Kantor MPU Aceh, Rabu, 28 Februari 2024.
Fatwa itu juga mewajibkan Pemerintah Aceh agar merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran.
Pemerintah Aceh juga wajib menyediakan lembaga pembinaan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran.
“Lembaga pendidikan wajib mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran,” katanya.
MPU Aceh berharap semua pihak dapat mensosialisasikan fatwa ini agar bermanfaat bagi masyarakat.
Selain Fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan Taushiyah agar Pemerintah mengaktifkan kembali sistem Pageu Gampoeng (pagar desa) dan merevitalisasi fungsi mushola dalam pembinaan remaja.
“MPU Aceh dalam fatwa dan tausiahnya juga mengharapkan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota menertibkan serta membina anak jalanan, pengemis badut, pengaman, dan gelandangan,” katanya.
Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Hasbi Albayuni mengapresiasi ulama yang telah mencurahkan pendapat dan sarannya, sehingga terbitnya fatwa dan tausiah tersebut.
“Kami berharap fatwa yang diterbitkan tersebut memberi manfaat kepada umat. Kami juga mengharapkan fatwa dan produk hukum MPU lainnya disosialisasikan kepada masyarakat luas,” kata ulama yang akrab disapa Abi Bayu ini.
Kepala Sekretariat MPU Aceh Usamah mengatakan fatwa tersebut diterbitkan untuk mencegah maraknya perundungan dan tawuran yang terjadi selama ini khususnya di Aceh.
“Perundungan dan tawuran adalah haram. Dalam fatwanya, MPU meminta Pemerintah Aceh merumuskan regulasi mengatur upaya pencegahan perundungan dan tawuran,” kata Usamah.
Selain perundungan dan tawuran, MPU Aceh juga memfatwakan pembegalan, teror, pengamanan jiwa, perampasan, maupun perampokan harta hukumnya haram dan termasuk dosa besar. (IA)