Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Aceh, Bukhari
Banda Aceh — Pemerintah Aceh mengeluarkan edaran terkait hari libur dalam rangka Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah tahun 2020.
Dalam edaran Nomor: 061.2/10313 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu, disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh akan diberikan penambahan libur selama dua hari, dengan ketentuan harus mengganti jam kerja di hari lain usai lebaran.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Aceh, Bukhari, mengatakan dalam perayaan Iduladha, kepada ASN di Aceh diberikan tambahan hari libur selama dua hari yaitu hari Kamis, 30 Juli 2020 dan Senin, 3 Agustus 2020.
“Sementara instansi pemerintah yang menerapkan pola 5 hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantikannya pada hari Sabtu, 22 Agustus 2020 dan hari Sabtu, 29 Agustus 2020,” kata Bukhari mengutip edaran libur Iduladha tersebut.
“Masuk kantor pada pukul 08.00 WIB sampai jam 16.45 sore dengan menggunakan pakaian
bebas dan rapi,” terangnya.
Sementara itu, tambah Bukhari, instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan pola enam hari kerja wajib menambah kekurangan jam kerja sebanyak enam jam 15 menit dalam seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja satu jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.
“Bagi Unit/Satuan Kerja Organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” sebutnya.
Bukhari menjelaskan, dalam rangka penegakan disiplin aparatur pemerintah, diharapkan agar setiap pimpinan instansi di samping memonitor kedisiplinan secara berkesinambungan, juga lebih meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan jam kerja ASN di lingkungan kerja masing-masing pada hari pengganti jam kerja itu.
“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti yang diliburkan dimaksud, supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Bukhari. (IA)