BANDA ACEH – Dinas Syariat Islam (DSI) Provinsi Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Syariat Islam tahun 2022 di Hotel Oasis Banda Aceh, Senin (12/12/2022).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Dr EMK Alidar SAg MHum tersebut bertujuan untuk membangun kesamaan persepsi antar lembaga pemerintah dan swasta terkait pelaksanaan syariat Islam di Aceh yang sudah berjalan selama 20 tahun.
Rapat koordinasi ini mengangkat tema “Refleksi 20 Tahun Syariat Islam di Aceh, Satukan Langkah Menuju Aceh Bermartabat”.
EMK Alidar mengungkapkan, salah satu hal yang masih kendala dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh adalah minimnya anggaran yang dialokasikan tiap tahun dalam APBA.
Padahal, dalam aturan qanun sudah disebutkan harus dialokasikan anggaran sebesar 5 persen dari APBA dan APBK tiap tahun untuk kebutuhan pelaksanaan syariat Islam ini, sehingga kekhususan Aceh ini bisa dijalankan dengan maksimal.
“20 tahun sudah pemberlakuan dan penerapan syariat Islam sudah berjalan di Aceh. Harus kita akui pendanaan masih lemah tak sampai 5 persen dari APBA atau APBK, sehingga akibat minim anggaran belum bisa dijalankan dengan maksimal. Ini juga dirasakan kendala anggaran di kabupaten/kota,” ungkap Alidar
Kadis Syariat Islam Aceh ini juga menyampaikan, dalam perjalanan menerapkan syariat Islam secara kaffah itu memang membutuhkan proses, dan sudah barang tentu penuh dinamika dalam perjalanannya.
“Sehingga ada sebagian kelompok masyarakat menganggap pelaksanaannya belum berjalan begitu maksimal,” ungkapnya.
Karena itu, untuk mengantisipasi ini perlu terus dilakukan dialog, diskusi-diskusi untuk mengatasi kebuntuan.
Sekaligus mencari jalan keluar sehingga kewenangan khusus dan penyelenggaraan keistimewaan Aceh dapat diisi dan berjalan sesuai yang diharapkan masyarakat banyak.
Rakor syariat Islam Aceh 2022 ini diikuti peserta yang diundang seluruhnya berjumlah 100 orang, terdiri atas unsur Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten/Kota, Kasatpol PP-WH Kabupaten/Kota, Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota, SKPA, instansi vertikal dan beberapa lembaga keagamaan terkait.
“Rapat koordinasi pelaksanaan syariat Islam ini merupakan kegiatan yang sangat strategis dalam rangka menciptakan kesamaan persepsi antar lembaga pemerintah dan swasta sebagai penyelenggara negara khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh yang sudah dideklasikan sejak tahun 2002, atau 20 tahun silam,” sebut Alidar.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, Senin-Rabu (12-14/12/2022) itu menghadirkan 6 orang pemateri.
Di antaranya Prof Dr Mujiburrahman MAg (Rektor UIN Ar-Raniry), Prof Dr Syahrizal Abbas MA (Mantan Kadis Syariat Islam Aceh), Dr Azwar Abubakar (Mantan Menteri PAN-RB/Mantan Plt Gubernur Aceh), Dr EMK Alidar SAg MHum (Kepala DSI Aceh), Prof Dr Al Yasa’ Abubakar MA (Guru Besar UIN Ar-Raniry) dan Prof Dr Shabri Abd. Majid MEc (Ketua Dewan Syariah Aceh)
Rakor ini dilanjutkan dengan diskusi dalam Rapat Komisi yang kemudian dibawa dengan Rapat Paripurna.
Dalam rakor ini diharapkan ada solusi yang bisa diambil komitmen bersama.
Dengan harapan pada akhirnya bisa melahirkan rekomendasi-rekomendasi yang berkaitan dengan percepatan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“Mudah-mudahan Rapat Koordinasi pelaksanaan Syariat Islam ini dapat bermanfaat bagi Pemerintah Aceh dan masyarakat luas,” pungkas Kadis Syariat Islam Aceh Dr EMK Alidar. (IA)