Banda Aceh — Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Irpannusir S.Ag meminta dinas terkait agar tidak melanjutkan rekom izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko sebelum permasalahannya dengan masyarakat dituntaskan.
Hal itu disampaikan Irpannusir pada saat kunjungan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata (AMM – SAKA) ke kantor DPRA Aceh, Selasa (02/03/2021).
Sebelumnya, kata Irpan, permasalahan sengketa HGU PT Laot Bangko ini sudah pernah disampaikan oleh perwakilan DPRK Subulussalam kepada Komisi II DPRA.
Dan pihaknya pun langsung menindaklanjuti dengan memanggil Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh untuk menanyakan sejauh mana keseriusan serta hak perusahaan yang belum diberikan kepada masyarakat.
Oleh karenanya, Irpan mengapresiasi langkah langkah yang dilakukan oleh AMM SAKA untuk mengingatkan dewan serta mengawal permasalahan di daerah.
Irpanussir yang juga baru ditetapkan sebagai Ketua DPD PAN Aceh Selatan itu menegaskan akan melakukan RDP kembali dengan mitra Komisi II.
Supaya untuk diberhentikan sementara waktu aktivitas perusahaan sebelum sengketa dan kewajibannya diselesaikan.
“Ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh adik – adik mahasiswa itu,” terangnya
Diantaranya pemberian kebun plasma, ganti rugi lahan, pemberian CSR, menyelamatan hutan penyangga, tapal batas, upah karyawan, jaminan kesehatan karyawan, membebaskan lahan sepanjang DAS dan membuat hutan pendidikan sebagai upaya penyelamatan kayu kapur Singkil
Usai audiensi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata menyerahkan dokumen permasalahan PT Laot Bangko kepada Ketua Komisi II DPRA untuk ditindaklanjuti. (IA)