SABANG — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Selasa (6/12/2022) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Gampong Cot Abeuk Kecamatan Suka Jaya.
Salah satu tersangka mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Sabang, AF.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat SH MH terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Tahun Anggaran 2020, dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.850.000.000.
Adapun dua tersangka tersebut adalah AF, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kota Sabang Tahun 2020 dengan surat penetapan tersangka Nomor: PRINT 76 tertanggal 06 Desember 2022
Sedangkan satu tersangka lainnya adalah FS, yang merupakan Sekretaris DPRK Kota Sabang selaku pemilik lahan dengan surat penetapan tersangka Nomor: PRINT 77 tertanggal 06 Desember 2022.
“Berdasarkan hasil penyidikan setelah dilakukan ekspose internal, telah ditemukan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup, maka Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang berkesimpulan dan menetapkan para tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Choirun Parapat.
Kedua tersangka secara bersama-sama telah melakukan perbuatan mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan TPA tersebut, sehingga telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 1.502.935.000 sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli.
Terhadap kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A, B ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya, Kajari Sabang Choirun Parapat menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik akan terus berkerja secara profesional untuk mengungkap mafia tanah ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain sesuai dengan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Pada kesempatan ini juga Kajari menyampaikan bahwa Kejari Sabang tetap berkomitmen mendukung kinerja Pemko Sabang seperti yang telah dilakukan sebelumnya dalam peningkatan PAD dan penyelamatan aset-aset Pemko.
Kajari Sabang juga berharap agar Pemko Sabang dalam melakukan penyusunan anggaran agar menganggarkan kepada hal-hal yang benar-benar menjadi prioritas, agar tidak terjadi lagi pengadaan lahan/kegiatan-kegiatan pengadaan yang sebenarnya tidak begitu diperlukan.
Sebelumnya, Kejari Sabang mengungkap adanya indikasi korupsi pada pengadaan lahan untuk pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya. Kejaksaan menduga terjadi penggelembungan harga (mark up) dalam kegiatan tersebut.
Choirun, mengatakan, pengadaan lahan TPA itu bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp 4,8 miliar. Dari dana itu, Rp 3,3 miliar dipakai untuk pembebasan lahan 19.851 m2 dan sisanya digunakan untuk operasional.
“Pelaksanaan kegiatan pengadaan lahan yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang terindikasi terjadi penggelembungan harga,” kata Choirun.
Choirun mengatakan, penyidik Kejari Sabang menemukan adanya dugaan korupsi dalam proses tersebut mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran. Kegiatan pembebasan lahan itu diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
Dalam penyelidikan kasus itu, kata Choirun, penyidik telah memeriksa 13 saksi serta menganalisa sejumlah dokumen. Menurut Choirun, kasus itu kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. (IA)