LANGSA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langsa pada Senin, 31 Januari 2022 telah melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Langsa, kasus pemerasan dan pengancaman atau penghinaan yang dilakukan para terdakwa M (48 Tahun) dan TIH (46 Tahun) terhadap korban Wali Kota Langsa Usman Abdullah.
Pelimpahan berkas perkara tersebut ditandai dengan penyerahkan surat pelimpahan perkara Nomor : B-144/L.1.13/Eoh.2/01/2022 tanggal 28 Januari 2022.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kajari Langsa melalui Kepala Seksi Intelijen Syahril SH MH, Senin (31/1).
Dikatakannya, Penuntut Umum berpendapat dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana kesatu : Pasal 369 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, atau Kedua Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, atau Ketiga Pasal 311 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Setelah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara dan para terdakwa ke Pengadilan Negeri Langsa, maka JPU akan menunggu penetapan hari sidang oleh majelis hakim,” ujar Syahril.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, pada Kamis, 20 Januari 2022, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus pemerasan dan pengancaman atau penghinaan yang dilakukan para tersangka terhadap korban Usman Abdullah yang merupakan Wali Kota Langsa,
Penyerahan tersangka M (48) dan tersangka TIH (46) dan barang bukti tahap II dilakukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh dan Penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Aceh.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Langsa, Viva Hari Rustaman SH melalui Kepala Seksi Intelijen Syahril SH MH.
Kasi Intelijen memaparkan tersangka M (48) dan TIH (46) telah disangka melanggar Pasal 369 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 310 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 311 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain menyerahkan 2 orang tersangka ini, pihak Penyidik Polda Aceh juga turut menyerahkan barang bukti berupa 1 lembar surat pencabutan surat kuasa khusus terkait surat kuasa khusus tertanggal 04 Juni 2021 dari sdri Nuraina kepada sdra Tgk Ibnu Hadjar SH & Partner, tertanggal 27 Juni 2021.
Satu unit Handphone Merk Samsung jenis SM-J110G tahun 2016 warna hijau, 1 eks surat dari Yayasan Persada Indonesia Satu, Nomor : 58/VI/2021, tertanggal 30 Juni 2021, Perihal : Dugaan Kejahatan Asusila (Ikhtilat/Khalwat) kepada Wali Kota Langsa.
Satu eksemplar surat dari Yayasan Persada Indonesia Satu, Nomor: 59/VI/2021, tertanggal 12 Juli 2021, perihal mengingatkan dan memberitahukan kepada Wali Kota Langsa.
Satu eksampler surat press release konferensi pers judul “Wali Kota Langsa Melakukan Perbuatan Kejahatan Asusila Ikhtilat di Pendopo Kota Langsa??” tertanggal 16 Agustus 2021.
Satu buah flash drive merk Robot jenis RF116 kapasitas 16 GB warna putih berisi 3 softcopy rekaman video sdri. Nuraina.
Satu lembar surat pernyataan dan permohonan maaf sdri. Nuraina kepada Yth. Bapak Usman Abdullah, S.E. (Walikota Langsa), tertanggal 25 Juni 2021.
Satu unit Handphone merk Xiaomi jenis Redmi 6A tahun 2018 warna hitam, Satu unit Handphone merk Samsung jenis J600G/DS warna hitam tahun pembuatan 2019 beserta isinya milik sdra Tgk Ibnu Hajar SH.
Satu unit Handphone Merk samsung jenis Galaxy S7 Edge tahun 2016 warna gold beserta isinya berupa rekaman percakapan antara sdra. Maimun dengan sdra. Tgk. Ibnu Hajar, S.H. tanggal 15 Agustus 2021.
Satu unit Handphone merk Oppo jenis Reno 6 tahun 2021 warna hitam beserta isinya berupa rekaman percakapan antara sdra. Agus Setiawan dengan sdra. Muslim, S.E pada tanggal 08 Agustus 2021.
Satu unit flash Drive Merk Sendisk kapasitas 32 GB wana merah-hitam besera isinya berupa soft copy rekaman video pernyataan dan konferensi pers dari sdri Nuraina SE.
Sambung Syahril, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan, karena tindak pidana yang disangkakan terhadap para tersangka tidak memenuhi syarat materiil/obyektif untuk dilakukan penahanan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (4) KUHAP. (IA)