SABANG — Upaya hukum kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang atas perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada Dinas LHK Sabang TA 2020 dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
Sebelumnya upaya hukum kasasi dilakukan setelah Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas dari segala tuntutan terhadap para terdakwa berdasarkan Putusan Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2023/PNBna atas nama Firdaus SPd dan putusan Nomor: 8/Pid.SusTPK/2023/PNBna atas nama Ir. Anas Farhuddin masing-masing tanggal 15 Juni 2023.
Diketahui, keduanya adalah mantan pejabat Pemko Sabang. Firdaus merupakan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Sabang. Sedangkan Anas Fahruddin adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sabang.
Sebelumnya, Anas Fahruddin, dituntut hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider enam bulan atas dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sabang, Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Suka Jaya, Sabang.
Sementara itu, Firdaus yang merupakan pemilik lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Suka Jaya Kota Sabang, dituntut hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dengan subsider selama 4 tahun atas dugaan korupsi dalam pengadaan lahan TPA tersebut.
Firdaus dan Anas Fahruddin sebelumnya diduga terlibat dalam tindakan peningkatan harga pembelian tanah untuk lahan TPA Sabang, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
“Dari laman resmi Mahkamah Agung RI diketahui bahwa kasasi yang kami ajukan, dikabulkan oleh majelis hakim, kini kami menunggu petikan serta salinan putusan resmi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI terhadap kasasi yang diajukan terdahulu maka Hakim di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI telah memutus perkara Nomor 6030 K/Pid.Sus/2023 atas nama Ir Anas Fahruddin dan Nomor 5237 K/Pid.Sus/2023 atas nama Firdaus,” ujar Kajari Sabang Milono Raharjo SH MH melalui Kasi Intelijen Filman Ramadhan SH MH, di Sabang, Kamis (14/12)
Putusan Mahkamah Agung RI menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana:
MA menjatuhkan pidana penjara atas nama Terdakwa Firdaus SP selama 4,5 tahun, denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka terpidana harus menjalani kurungan selama 3 bulan (sudsidair), serta berkewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1.407.510.000 akan dikonpensasikan dengan uang yang diambil dari terdakwa sebesar Rp 300 juta subsidair 2,5 tahun penjara.
Sedangkan untuk Terdakwa Anas Fahruddin selaku Kadis LHK Sabang periode tahun 2020 dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 100 juta sudsidair 2 bulan.
Dalam hubungan kedua terdakwa perbuatan itu dilakukan dengan cara turut serta atau bersekongkol dari sejak proses perencanaan, pemilihan di lokasi tertentu, harga ganti rugi, sampai dengan proses pembayaran lahan.
Selain Anas Fahruddin dan Firdaus, Penuntut Umum Kejari Sabang saat ini tengah menunggu Putusan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk perkara atas nama DA, selaku Penilai Publik (KJPP) yang akan dibacakan pada Kamis, 14 Desember 2023.
Sebelumnya Penuntut Umum Kejari Sabang telah menuntut DA dengan pidana penjara 5 tahun denda sebesar Rp.50 juta subsidair 3 bulan, uang pengganti sebesar Rp 63.624.000 dan pidana tambahan berupa pencabutan izin sebagai KJPP selama 2 tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman. (IA)