Jakarta – Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, akhirnya menolak pemberian Bintang Mahaputera dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gatot diketahui tidak hadir dalam pemberian bintang dan tanda jasa di Istana pada hari ini, Rabu (11/11/2020).
Menurut pihak Istana, Gatot menyampaikan pemberitahuan soal ketidakhadirannya itu melalui surat yang ditujukan ke Jokowi.
“Pak Gatot bersurat kepada bapak Presiden tidak hadir. Isinya nanti pak Menko Polhukam akan menyampaikan,” kata Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Lantaran Gatot tidak hadir, maka Bintang Mahaputera tidak jadi diberikan dan dikembalikan ke negara.
“Tidak. Jadi kalau nggak hadir ya mungkin tanda jasaya diserahkan ke negara lagi,” katanya.
Menurut Heru, Gatot berhak untuk tidak hadir dalam acara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan.
Sementara, dikutip dari Kompas.com, Heru mengungkap isi surat Gatot.
Dalam surat tersebut, Gatot menolak pemberian Bintang Mahaputera dari Jokowi lantaran pemberian tanda jasa itu diberikan di saat yang tidak tepat, yakni pandemi Covid-19.
“Mungkin isinya beberapa (hal) beliau tidak setuju karena (sekarang) kondisi Covid dan beliau harus memberi perhatian kepada TNI, di suratnya seperti itu. Itu hak beliau,” kata Heru.
Sudah Ambil Undangan
Sebelumnya, pihak Istana menyatakan Gatot sudah mengambil undangan acara pemberian bintang dan tanda jasa dari Presiden.
“Hadir sudah ambil undangan dan pernyataan kesediaan menerima Tahor (tanda kehormatan),” kata Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono kepada wartawan, Selasa (10/11/2020).
Selain Gatot, undangan lainnya yang dipastikan akan hadir yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, dan mantan Menteri ESDM, Ignasius Jonan.
Heru mengatakan termasuk ketiga nama di atas, sudah ada 48 penerima penghargaan yang telah mengkonfirmasi akan hadir dalam penganugerahan Bintang Tanda Jasa, Tanda Kehormatan.
Total, terdapat 68 tokoh yang akan menerima Bintang Tanda Jasa, Tanda Kehormatan dari Presiden.
“Para kepala staf angkatan periode lalu yang akan menerima tanda jasa terkonfirmasi,” katanya.
Pemerintah Bantah Tanda Jasa untuk Gatot sebagai Upaya Pembungkaman
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan penganugerahan penghargaan Bintang Mahaputera kepada Gatot Nurmantyo tidak berkaitan dengan urusan bungkam-membungkam maupun diskriminasi.
Mahfud menjelaskan, hal tersebut menanggapi adanya masyarakat yang menilai penganugerahan Bintang Mahaputera dari pemerintah kepada Gatot merupakan upaya pembungkaman kepada Presidium KAMI tersebut.
Mahfud menegaskan, Gatot berhak atas penghargaan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam video yang diunggah di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (5/11/2020).
“Bahwa ada macam-macam penilaian ya biasa lah. Kalau nanti Gatot Nurmantyo tidak diberi Bintang, orang curiga, ya kan? Kok tidak diberi karena kritis.”
“Kalau diberi ada yang bilang, wah ini mau membungkam, tidak ada urusan bungkam membungkam. Tidak ada urusan diskriminasi.”
“Ini haknya dia untuk mendapat itu,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, penganugerahan Bintang Mahaputera kepada Gatot bersamaan dengan anggota kabinet lain yang telah menyelesaikan satu periode.
Mahfud menyebut, Gatot akan menerimanya bersamaan dengan sekira 30 orang lainnya termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Luar Negeri, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, pada 11 November 2020 mendatang.
“Kemarin keputusannya anggota kabinet Pak Jokowi kan seharusnya Agustus kemarin sudah diberi, tapi karena terlalu banyak waktu itu, ada yang dari berbagai lembaga, ada tenaga medis, lalu ditunda. Dan ditundanya memang waktu itu dijanjikan bulan November karena tidak boleh lewat dari bulan Desember,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, khusus penganugerahan Bintang Mahaputera kepada Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Staf Angkatan tidak terikat dengan aturan satu periode masa jabatan mereka.
“Kemarin keputusannya anggota kabinet Pak Jokowi kan seharusnya Agustus kemarin sudah diberi, tapi karena terlalu banyak waktu itu, ada yang dari berbagai lembaga, ada tenaga medis, lalu ditunda. Dan ditundanya memang waktu itu dijanjikan bulan November karena tidak boleh lewat dari bulan Desember,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, khusus penganugerahan Bintang Mahaputera kepada Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Staf Angkatan tidak terikat dengan aturan satu periode masa jabatan mereka.
Mahfud mengatakan, khusus penganugerahan Bintang Mahaputera kepada Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Staf Angkatan tidak terikat dengan aturan satu periode masa jabatan mereka.
“Jabatan Panglima TNI dan Kapolri ini tidak ada periodenya. Presiden mau, dipasang, selesai, diberhentikan,” kata Mahfud. (*)