Banda Aceh — Tuan rumah Persiraja Banda Aceh akan menjamu PSDS Deli Serdang dalam lanjutan pertandingan Grup A Liga 2 Indonesia 2023-2024 di Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya Banda Aceh pada Senin malam (11/12/2023).
Namun, laga tersebut akan digelar tanpa kehadiran penonton di stadion, akibat tuan rumah Persiraja yang terkena sanksi dari Komisi Disiplin PSSI berupa hukuman dua laga yang digelar tanpa penonton, termasuk saat menjamu PSDS.
Untuk itu, pihak Manajemen Persiraja Banda Aceh telah meminta kepada seluruh suporter Lantak Laju agar tidak hadir ke Stadion Harapan Bangsa pada laga kandang melawan PSDS Deli Serdang Senin (11/12).
Manajer Persiraja, Ridha Mafdhul Gidong, berharap para suporter agar dapat mematuhi sanksi yang dikenakan Komdis PSSI tersebut.
“Kami berharap kepada seluruh penonton untuk tidak hadir ke stadion,” kata Gidong dalam pernyataannya, Sabtu (9/12).
Gidong juga meminta agar masyarakat Aceh cukup mendoakan Persiraja dari rumah saat menjamu PSDS Deli Serdang, sehingga Laskar Rencong mampu meraih poin maksimal.
Di samping itu, Gidong berharap Persiraja mampu menjalankan seluruh sanksi dari Komdis PSSI dengan baik.
“Kita berharap semua sanksi yang diberikan dapat kita jalankan dengan baik. Sehingga tidak akan timbul lagi sanksi berikutnya,” harapnya.
Gidong mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan keputusan resmi terkait banding atas hukuman dua laga kandang tanpa penonton tersebut.
“Untuk banding kita tunggu info resminya. Termasuk siapa saja yang bisa hadir ke stadion, kita baru bisa menentukan Ahad besok,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pada laga kontra PSDS pihaknya juga tidak diperbolehkan untuk melakukan siaran langsung.
Seperti diketahui, Persiraja Banda Aceh telah mengajukan banding setelah dihukum dua laga tanpa penonton menurut hasil sidang Komite Disiplin (Komdis) PSSI tanggal 21 dan 22 November 2023.
Pelanggaran tersebut terjadi pada pertandingan Persiraja vs PSMS Medan dalam lanjutan Liga 2 Indonesia 2023-2024 tanggal 18 November 2023 di Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya Banda Aceh.
Jenis pelanggaran disebutkan, gagal menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan yang menyebabkan terganggunya keamanan dan kenyamanan perangkat pertandingan beserta tim tamu.
Hukuman yang diberikan yakni sanksi penutupan seluruh stadion untuk penonton (suporter) sebanyak 2 pertandingan saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat serta denda Rp 20 juta. (IA)