MEDAN— Seorang pria asal Aceh berinisial AA (47) diamankan ke Polda Sumut usai kedapatan membawa sabu sekitar 4 kilogram di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Ia merupakan penumpang pesawat tujuan Jakarta ditangkap petugas pengamanan Bandara Internasional Kualanamu, pada Selasa (28/2), karena membawa narkotika jenis sabu dengan berat 4.000 gram.
“Sudah diserahkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara beserta barang bukti,” kata Manager Humas Angkasa Pura Aviasi (AVI) Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar.
Kata dia, tersangka berinisial AA (47) warga Lokhsukon Kabupaten Aceh Utara yang mambawa 6 plastik sabu ditangkap di area X Ray OOG lantai dua Bandara Internasional Kualanamu (KNIA).
“Pelaku menyembunyikan barang narkoba di sebuah tas koper, dan saat di periksa mesin X Ray ditemukan petugas. Sudah kita serahkan ke petugas Dir Narkoba Poldasu berserta barang bukti, seperti uang, HP, tas dan sabu lebih kurang 4000 gram,” tambahnya.
Saat kejadian, pelaku ternyata bersama seorang temannya berinisial S yang berhasil melarikan diri.
“S melarikan diri di Bandara Kualanamu,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (28/2/2023).
Hadi menyebut AA dan S awalnya berangkat dari Aceh dengan menaiki mobil penumpang pada Senin (27/2). Rencananya, mereka akan menuju Jakarta untuk membawa barang haram itu atas perintah dari P. Setelah tiba di Jakarta, sabu-sabu itu akan dibawa menuju Lombok.
“Pukul 06.00 WIB, pelaku bersama S tiba di Medan dan selanjutnya berangkat ke Bandara Kualanamu hendak menuju Jakarta sesuai tiket yang dipesan oleh P. Sesampainya di Jakarta akan dilanjutkan ke Lombok ,” kata Hadi.
Terhadap AA dan S, P menjanjikan upah sebesar Rp 20 juta per kilogramnya. Selain itu, keduanya juga menerima uang sebesar Rp 4 juta sebagai uang jalan.
Hadi menyebut ada 16 plastik sabu-sabu yang disita dari pelaku. Barang haram itu diletakkan para pelaku di dalam dua buah koper.
“Berisi 16 plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 3.949 gram,” sebutnya.
Plh Manager of Corporate Communication PT Angkasa Pura Aviasi, Chandra Gumilar menyebut pelaku diamankan tadi pagi sekitar pukul 08.35 WIB. Rencananya pelaku akan berangkat ke Jakarta, dengan menggunakan pesawat Garuda GA 185.
Namun, petugas Avsec mencurigai pelaku yang diduga membawa narkoba. Saat itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa oleh pelaku.
Alhasil, ditemukan sabu-sabu sebanyak 16 plastik atau sekitar 4 kilogram.
“Selanjutnya petugas Avsec melakukan komunikasi dan mengajukan beberapa pertanyaan kepada calon penumpang itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada koper didapati barang yang diduga sejenis narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 16 bungkus plastik,” ujarnya.
Setelah menemukan barang haram tersebut, petugas Avsec langsung mengamankan pelaku. Tak lama setelah itu, pelaku diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses hukum.
“Petugas Avsec Bandara Kualanamu lalu menyerahkan calon penumpang itu kepada pihak Kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya. (IA)