Banda Aceh — Seorang ayah berinisial SUR (46), warga salah satu gampong dalam Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada salah satu instansi di Banda Aceh ditangkap oleh Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Ia diduga telah melakukan
pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, sebut saja Melati (4) yang kini masih berstatus pelajar di salah satu Taman Kanak – Kanak (TK).
Kejadian yang menimpa Melati ini terjadi di rumah tersangka SUR yang berada di salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (14/01/2021).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, kejahatan ini terjadi di saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.
Saat dilakukan penyelidikan, orang tua korban tidak tinggal bersama lagi, karena ada permasalahan internal.
“Korban Melati awalnya dijemput oleh tersangka di sekolah berdasarkan informasi salah seorang guru kepada ibunya untuk dibawa ke rumah tersangka sekitar pukul 12.00 WIB,” kata Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, Rabu (17/02/2021)
Kemudian, selang empat hari yakni Senin (18/01/2021), Melati diantar oleh sang neneknya ke rumah ibunya, namun sekitar pukul 16.00 WIb, Melati tiba – tiba mengeluh sakit pada kemaluan.
“Saat korban mengatakan keluhannya, ibu korban kemudian membawa korban ke rumah kakaknya yang kebetulan berprofesi sebagai bidan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ditemukan lecet dan adanya cairan putih di kemaluan korban,” kata AKP Ryan.
Berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh ibu korban nomor LPB/ 22 / I / YAN. 2.5 / 2021 / SPKT, tanggal 22 Januari 2021, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dialami oleh Melati sehingga membuahkan hasil.
Tersangka SUR berhasil ditangkap personel Unit PPA di rumahnya, Selasa (16/02/2020) sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kejahatan yang dilakukannya.
Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani S.TrK menambahkan, SUR sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya, namun korban menceritakan kepada penyidik dan psikiater bahwa pelaku itu ayah kandung korban sesuai dengan laporan yang dilaporkan ibu korban.
“Sementara ini kami masih fokus menangani kondisi psikis korban dan saat ini korban sedang dalam pendampingan Psikiater. Hal ini bertujuan agar masalah tersebut tidak menimbulkan trauma yang berlebihan terhadap korban,” tambah Kanit PPA Ipda Puti.
Tersangka SUR dijerat Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (IA)