KUTACANE — Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) berinisial SA (37) akhirnya dicopot dari jabatannya.
Pada Sabtu (22/1), SA ditangkap tim Polres Aceh Tenggara karena diduga telah melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap seorang santrinya berinisial M (16) warga Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara,
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan.
SA selain menjabat sebagai Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara juga merupakan pimpinan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Bukit Tusam Aceh Tenggara.
SA yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap santriwati pondok pesantren Raudhatul Salihin di Kecamatan Bukit Tusam.
Informasi pencopotan SA dari jabatannya sebagai Kepala Baitul Mal, juga dibenarkan oleh Wakil Bupati Aceh Tenggara, Bukhari.
Pencopotan SA sebagai Kepala Baitul Mal, karena saat ini ia sedang menjalani proses hukum di Polres Agara terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang santriwati.
Agar jabatan Kepala Baitul Mal tidak mengalami kekosongan, Pemkab Aceh Tenggara kini menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara yakni Masdin yang selama ini menjabat Wakil Ketua 1 Baitul Mal Aceh Tenggara.
Pelantikan Masdin sebagai Plt Kepala Baitul Agara dilaksanakan di ruang Wakil Bupati pada Senin (24/1). Hadir saat pelantikan itu, sejumlah pengurus Baitul Mal dan undangan lainnya.
Pengangkatan Masdin sebagai Plt Ketua Baitul Mal Agara sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati nomor: 800/13/2021, tentang pemberhentian dan pengangkatan pelaksana tugas Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara masa bakti 2017 – 2022.
Wakil Bupati Aceh Tenggara Bukhari mengharapkan Plt Kepala Baitul Mal Agara yang baru beserta pengurus, dapat lebih optimal dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas yang telah diamanahkan ke depannya.
Pengangkatan
“Ada dua hal yang harus dilaksanakan dengan pengangkatan Plt Kepala Baitul Mal ini, yakni menjalankan tugas program jangka pendek dan kegiatan yang tengah berjalan saat ini, dan menyukseskan pelaksanaan perekrutan komisioner dan pembentukan dewan pengawas Baitul Mal dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Polres Aceh Tenggara (Agara) telah mengamankan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) berinisial SA (37) karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap santrinya MP (16 tahun), yang masih di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy yang didampingi Kapolres Aceh Tenggara Bramanti Agus Suyono, dalam keterangannya, Sabtu malam (22/1).
SA selain menjabat sebagai Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara juga merupakan pimpinan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Bukit Tusam Aceh Tenggara.
Winardy menyebutkan, pemerkosaan tersebut pertama kali terjadi pada Agustus 2021 dan yang terakhir pada 19 Januari 2022.
Korban diketahui tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan ponpes.
Korban juga merasa takut kepada orang tua dan saudaranya, serta malu dengan teman-temannya.
Winardy juga menjelaskan, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali, 4 kali di kamar pelaku dan sekali lagi di sebuah vila di Aceh Tenggara.
“Pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali dengan modus yang sama, yaitu dengan menyuruh korban memijit pelaku yang juga seorang duda,” jelas Winardy.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Agara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal 34 jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya. (IA)