SIGLI — Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Nazar Zainuddin bin Ismi (28) warga Gampong Lambideng, Kecamatan Simpang Tiga yang terjadi pada Senin, 12 Februari 2024 lalu.
Korban semasa hidupnya berprofesi sebagai pedagang daging ayam di pasar Caleu, Kecamatan Peukan Baro. Korban dihabisi karena terkait utang Rp 70 ribu.
Pelaku pembunuhan berinisial N, 19 tahun, warga Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, ikut dihadirkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pidie dalam pelaksanaan rekonstruksi yang digelar di mapolres.
Beberapa fakta terbaru terungkap setelah Satuan Reskrim Polres Pidie menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka N (19) terhadap korban Nazar Zainuddin bin Ismi (28) pada hari Kamis sore (28/3/2024).
Reka ulang adegan yang seharusnya berlangsung di lokasi kejadian, yaitu di kawasan irigasi persawahan Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie dialihkan ke lokasi parkir depan ruangan Satreskrim Polres Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali melalui Kanit I Idik Pidum Sat Reskrim Polres Pidie Ipda Ari Kurniawan yang memimpin proses tersebut menjelaskan, bahwa hal ini dilakukan karena kondisi dan situasi TKP asli kurang memungkinkan untuk digelarnya rekonstruksi serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sesuai dengan berita acara, rekonstruksi dilaksanakan ditempat kejadian perkara atau TKP, tapi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, maka rekonstruksi dipindahkan di lokasi parkir Satreskrim Polres Pidie,“ jelasnya.
Ipda Ari Kurniawan mengatakan, tersangka N dalam kegiatan Rekontruksi yang berlangsung selama 30 menit tersebut memeragakan 5 lima adegan dalam kasus pembunuhan di irigasi persawahan Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga.
Berdasarkan hasil rekontruksi pada adegan pertama, hari Senin tanggal 12 Februari 2024 pukul 20.00 WIB, korban menjemput pelaku N di pasar ayam Caleu di tempat kerja untuk menagih utang sebesar Rp 70.000.
Selanjutnya dalam adegan kedua Korban memboncengi pelaku N untuk berangkat ke rumah pelaku N untuk mengambil uang.
Pada adegan ketiga, pelaku N memeragakan saat di boncengi oleh Korban dan di bawa ke area persawahan di Gampong Raya Paleu dengan mengunakan sepeda motor milik korban.
Dalam adegan keempat kemudian Pelaku cek cok mulut dengan korban dan korban menyuruh pelaku untuk pulang memanggil keluarga dan teman pelaku untuk diajak berantam.
Pada adegan kelima Pelaku N memeragakan saat itu langsung pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki untuk mengambil pisau dan kembali lagi ke persawahan serta langsung membunuh korban dengan sebilah pisau yang melukai leher sebelah kanan korban yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan kemudian pelaku lari pulang kerumah pelaku di Gampong Raya Paleu.
Dalam reka ulang atau rekontruksi tersebut untuk korban diperagakan oleh Briptu Yasir Aulia serta turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pidie, Penasehat hukum Hasbi SH Penyidik Satreskrim Polres Pidie, dan Personel Polsek Simpang Tiga.
“Dan perbuatan Pelaku N dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup”, sebut Ipda Ari Kurniawan. (IA)