BANDA ACEH — Kericuhan penolakan dan pengrusakan gerai vaksinasi Covid-19 di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Ujong Serangga Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) beberapa hari lalu diselesaikan dengan cara restorative justice.
Penyelesaian kasus tersebut berdasarkan perintah Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar melalui Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution.
“Kapolda memerintahkan agar permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara soft approach melalui restorative justice,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Sabtu (2/10) di Mapolda Aceh.
Winardy mengatakan, langkah ini diambil karena warga yang terlibat kejadian penolakan vaksinasi tersebut sudah mengerti tentang vaksinasi dan mereka pun kini sudah bersedia untuk divaksin.
Walaupun demikian, Winardy berharap hal serupa tidak terjadi lagi. Karena prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan terhadap tindakan yang dianggap melawan hukum.
Winardy juga menyampaikan, pelaksanaan vaksinasi di PPI Ujong Serangga saat ini berjalan cukup baik.
Masyarakat dan para meuge eungkot (pedagang ikan) sudah mulai antusias untuk menerima vaksin covid-19.
Hal tersebut, kata Winardy, berkat kerja sama Muspika yang dibantu para ulama, tokoh adat, dan juga Panglima Laot setempat untuk mengimbau serta mengedukasi masyarakat, nelayan, termasuk meuge ikan tentang pentingnya vaksinasi.
“Berkat edukasi dari seluruh pihak di KabupatenvAbdya, mereka kini sudah paham akan pentingnya vaksin dan sudah siap untuk divaksin. Bahkan mereka sekarang menjadi inisiator vaksin di PPI,” ujar Winardy. (IA)